Tak Disangka, Ternyata ini Motif Dugaan Tindakan Kekerasan terhadap XXX.

In Fungsi Operasional, Reskrim, Satuan Reskrim

Tabalong – Perkembangan kasus tindak pidana kekerasan yang di alami pelajar SD XXX (9) di wilayah Kabupaten Tabalong pada senin(14/03) sore, diduga akibat nafsu seksual karena pelaku AS alias bidawang (30) sudah berpisah 7 bulan dari istrinya.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Iptu Mujiono menerangkan terkait dugaan kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur disertai ancaman dan kekerasan yang dilakukan oleh AS warga Desa Kandris, Bartim, Kalteng. Terjadi disemak-semak belakang rumah tetangga korban yang hanya berjarak sekitar 20 meter di depan rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Murung Pudak.Tabalong.

“Hasil pemeriksaan awal pihak RSUD Badaruddin Kasim bahwa terdapat luka gores dan lebam pada wajah dan leher gugaan bekas cakar dan cekikan tangan serta bengkak pada bibir bagian bawah bekas gigitan”, ucapnya

“Proses pemeriksaan terhadap Korban, Saksi maupun Tersangka kini masih berlangsung oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Akp Dr. Trisna Agus Brata, SH., M.H Kasat Reskrim Polres Tabalong. Dan untuk korban XXX yang di dampingi orangtuanya belum bisa di mintai keterangan karena nampak masih dalam kondisi trauma akibat kejadian yang dialaminya”.

Lanjut, “Gagalnya percobaan persetubuhan anak di bawah umur tersebut karena tersangka panik setelah mendengar ada suara yang memanggil nama korban dari arah depan rumah, dan tersangka pun melarikan diri meninggalkan korban”,

“Dengan kondisi luka – luka, korban XXX berjalan menuju rumahnya dan bertemu dengan temannya sebut saja namanya Z yang ternyata tadi memanggil-manggil namanya, melihat kondisi korban terluka, kemudian Z memanggil ibunya dan kakak korban”, terang Iptu Mujiono.

Atas perbuatannya AS alias Bidawang dikenakan  pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang – Undang.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman mekerasan melakukan persetubuhan anak atau dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun”.

You may also read!

Jumat Curhat Polres Tabalong Di Work Shop Dishub Tabalong

Polres Tabalong – Pelaksanaan Jumat Curhat bertempat di Work Shop Dishub Tabalong yang dilaksanakan pada hari Senin (25/03/2024) pagi. Program

Read More...

Minggu Kasih Polres Tabalong Digelar Diruang meeting Humas PT. DKP. A5.

Polres Tabalong – Sat Binmas Polres Tabalong Gelar Minggu Kasih yang bertujuan untuk mendengarkan langsung keluhan dan saran

Read More...

Polres Tabalong Hadir Beri Rasa Aman Kepada Masyarakat Dibeberapa Masjid

Polres Tabalong - Dengan semangat pelayanan dan kepedulian terhadap keamanan masyarakat, personil Polres Tabalong turut serta dalam menjaga

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu