Tahap II, Berkas Perkara Tindak Pidana dan Sidang Tipiring Polres Tabalong Triwulan Pertama 2022

Polda Kalsel, Polres Tabalong – Proses Penyidikan perkara tindak pidana dan tindak pidana ringan triwulan pertama periode bulan Januari sampai dengan Maret 2022 Polres Tabalong dan Polsek Tanjung, Polsek Murung Pudak serta Polsek Bintang Ara.

Dikonfirmasi Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Iptu Mujiono menyampaikan data hasil penyelesaian penyidikan perkara tindak pidana sudah dinyatakan lengkap sesuai dengan surat Kejaksaan Negeri Tanjung pada Triwulan Pertama 2022.

Terdata di Satuan Reskrim Polres Tabalong sejumlah 22 kasus. (Pencurian dengan Pemberatan 6 kasus, Pencurian dengan Kekerasan 1 Kasus, Penganiayaan 3 kasus, Pengeroyokan 2 kasus, Penipuan 1 kasus, Penggelapan 2 kasus, Undang – Undang Perlindungan Anak 1 kasus, KDRT 1 Kasus, Pencurian Dalam Keluarga 1 kasus, dan Kejahatan Cyber Crime atau IT).

Satuan Resnarkoba terdata 13 kasus penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Penyelesaian perkara laka lantas sejumlah 10 kasus dan perkaranya dinyatakan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena perkara diselesaikan melalui proses restorative justice 8 kasus, 1 kasus Diversi yakni tersangka seorang anak dibawah umur dan 1 kasus yang mana tersangka beserta korban sama – sama meninggal dunia.

Kemudian data penyelesaian perkara tindak pidana yang ditangani Polsek Tanjung, terdata 3 kasus (1 kasus Pencurian, 1 kasus Pencuarian Dalam Keluarga dan 1 kasus Penyalahgunaan Narkotika). Dari 3 kasus tersebut, yakni 2 perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanjung dan 1 perkara dinyatakan SP3 yang diselesaikan melalui proses restorative justice.

Lanjut Polsek Murung Pudak ada 4 kasus yang selesai dan dinyatakan lengkap. Antaranya 2 kasus perkara pencurian dengan pemberatan, 1 kasus perkara penyalahgunaan narkotika dan 1 kasus perkara penggelapan.

Penyelesaian Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Satuan Samapta Polres Tabalong juga terdata sejumlah 3 kasus, dan perkara tipiringnya adalah pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang sudah disidangkan Pengadilan Negeri Tanjung.

Selanjutnya kasus – kasus yang masih dalam proses penyidikan kiranya dapat diselesaikan tepat waktu. Sambil koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung untuk percepatan kelengkapan berkas perkara penyidikan.

Exit mobile version