Tabrak Kios Bensin, Pemilik Sabu Diamankan Polisi Tabalong

Polres Tabalong – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dibawah pimpinan Akp Fathony Bahrul Arifin, S.I.K. telah mengamankan seorang pria berinisial YF (49) warga Desa Usih kecamatan Bintang Ara.Tabalong pada Kamis (19/01/2023) malam dijalan raya desa Kapar Kecamatan Murung Pudak.Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aiptu Irawan Yudha Pratama menjelaskan perihal diamankannya pelaku YF ini terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

“Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang mengendarai sepeda motor metik warna hitam yang mencurigakan menerima sesuatu barang dari seseorang yang berlokasi disekitar kelurahan pembataan kecamatan Murung Pudak.Tabalong” ungkap Yudha.

“Saat dilakukan penyisiran, dijalan raya desa Kapar kecamatan Murung Pudak terlihat seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan, kemudian Polisi memberhentikan namun pelaku YF berusaha kabur dan sempat menabrak warung dagangan” lanjutnya.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu – sabu yang tersimpan dikantong celana , dan pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang saat ini dalam penyelidikan Polisi” bebernya.

Pelaku YF disangakakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku YF saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,26 gram, 1 bungkus bekas rokok warna Hitam, 1 bungkus bekas makanan warna Merah, 1 buah batu kecil,1 unit sepeda motor metik warna hitam dan 1 buah Handphone warna Biru” pungkasnya.(*)

Exit mobile version