Berdasar pengakuan dari pelaku Jani, Satresnarkoba Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Sutargo, S.H kemudian bekerja sama dengan Sub Dit I Narkoba Polda Kalsel pada Sabtu (13/08/2022) malam mengamankan NS dikediamannya dan turut menyita barang bukti yang dipergunakan tersangka untuk berhubungan tindak pidana diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan tersangka Jani berupa 2 buah handphone warna hitam.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan bahwa pelaku NS saat ditanyakan mengakui perbuatannya telah menyerahkan secara langsung sebanyak 3 kantong paket diduga narkotika jenis sabu kepada Jani pada Jumat (05/08/2022) malam di kelurahan Gadang kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
“Pelaku NS saat ini sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita 2 buah handphone warn hitam” pungkas Aipda Yudha.