Suruh Jani Antar Sabu, Nono Diamankan Polisi.

Tabalong – Berawal dari tertangkapnya pria berinisial RJ alias Jani (50) warga kelurahan Pemurus Baru kecamatan Banjarmasin Selatan kota Banjarmasin yang diduga membawa narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat bersih 14,14 gram pada Sabtu (06/08/2022) pagi oleh SatresNarkoba Polres Tabalong di depan Kantor Dishub Tabalong didesa Maburai Kecamatan Murung Pudak.Tabalong, menyeret pelaku lain yaitu seorang pria berinisial NS alias Nono (51) warga kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin yang diakui Jani sebagai orang yang menyuruhnya mengantarkan paket diduga sabu-sabu untuk diserahkan kepada seseorang di Tabalong.

Berdasar pengakuan dari pelaku Jani, Satresnarkoba Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Sutargo, S.H kemudian bekerja sama dengan Sub Dit I Narkoba Polda Kalsel pada Sabtu (13/08/2022) malam mengamankan NS dikediamannya dan turut menyita barang bukti yang dipergunakan tersangka untuk berhubungan tindak pidana diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan tersangka Jani berupa 2 buah handphone warna hitam.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan bahwa pelaku NS saat ditanyakan mengakui perbuatannya telah menyerahkan secara langsung sebanyak 3 kantong paket diduga narkotika jenis sabu kepada Jani pada Jumat (05/08/2022) malam di kelurahan Gadang kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

“Pelaku NS saat ini sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita 2 buah handphone warn hitam” pungkas Aipda Yudha.

Exit mobile version