Tabalong – Tertangkapnya NA alias Amin dan MGA alias gilang yang terlibat kasus narkotika, bermuara pada seorang pria berinisial MN alias Ading, warga desa Catur Karya kecamatan Haruai.Tabalong.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Gilang, Satresnarkoba Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Sutargo, S.H kemudian menuju kekediaman Ading di desa Catur Karya kecamatan Haruai.Tabalong pada senin sore itu juga (12/09).
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan Ading sedang tidak berada dirumah tersebut, tetapi berada dirumah istri mudanya.
“saat dilakukan pemeriksaan yang turut disaksikan oleh aparat desa setempat, didalam kamar kediaman Ading ditemukan 1 buah pipet yang berisi gumpalan kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu – sabu yang dililit dengan tisu yang terletak didalam bungkus bekas kotak rokok dan 1 buah bong yang terbuat dari botol bekas air mineral” jelas Yudha.
“Hingga Saat ini petugas masih melakukan pencarian terhadap MN alias Ading yang status nya sudah ditetapkan sebagai DPO dan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan kristal diduga narkotika jenis sabu – sabu, 1 buah bong dari botol bekas air mineral, 1 buah bekas kotak rokok, 1 lembar tisu diamakan di Polres Tabalong” pungkasnya.(*)