Tabalong – Satresnarkoba Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Sutargo, S.H mengamankan seorang pria berinisial JR alias Indik (33) warga Desa Muara Baruh Kecamatan Amuntai Utara Kab. Hulu Sungai Utara pada Selasa (01/11/2022) dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan pelaku Indik diamankan perihal tertangkap tangan membawa serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu.
“Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu – sabu di desa Pudak Setegal, Polisi melihat seorang pria yang dicurigai di halaman mesjid Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong” ungkap Yudha.
“saat sebelum diamankan, pelaku Indik sempat lari dan membuang kotak bekas rokok, kemudian setelah diperiksa kotak bekas rokok yang sempat di buang ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,14 gram” lanjutnya.
“Saat ini pelaku JR alias Indik sudah diamankan di Rutan Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,14 gram, 1 bungkus plastik klip, 1 buah kotak bekas rokok warna putih, 1 lembar tisu, 1 buah Handphone warna Biru”pungkasnya.(*)