Simpan Sabu Disaku Celana, Pria ini Berhasil Ditangkap

In Reskrim, Satuan Resnarkoba

Penangkapan pria yang diduga pelaku tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu oleh petugas Polsek Murung Pudak Polres Tabalong pada Senin (20/09/2021) siang.

Pria dengan inisial KA(33) alias Prancis yang berstatus sebagai pedagang, warga Desa Pematang Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong ditangkap petugas di Pinggir Jalan Trans Kalsel – Kaltim Rt. 06 Desa Kasiau Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan. Dan berhasil menyita barang bukti sebanyak 4 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,05 gram.

Dari 4 paket tersebut dengan rincian 1 paket 0,69 gram disimpan dalam kotak rokok, 3 paket 0,16 gram, 0,09 gram dan 0,11 gram disimpan di saku celana sebelah kanan yang dikenakan KA.

Beserta barang bukti lainnya sebuah tas warna coklat yang disimpan dalam dasbot mobilnya berisikan Seperangkat alat penghisap yang terbuat dari botol plastik yang sudah terangkai dengan sedotan plastik, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah timbangan digital dan 1 buah hp.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan seorang pria inisial KA(33) alias Prancis warga Desa Pematang Kecamatan Banua Lawas, Tabalong.

“KA ditangkap karena diduga pelaku tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu. Sebanyak 4 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,05 gram disita petugas beserta barang bukti lainnya”, ucapnya.

Kronologis penangkapan berawal dari informasi ada orang yang membawa Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang akan melintas dari arah Muara Uya menuju kearah Tanjung, dengan ciri – ciri menggunakan mobil Suzuki APV Warna Biru.

Selanjutnya Iptu Samsu Suargana, S.AP Kapolres Murung Pudak bersama anggota melakukan serangkaian penyelidikan dilapangan, dan melihat mobil tersebut melintas sehingga dilakukan pengejaran oleh petugas.

Pengemudi mobil APV mengetahui kehadiran petugas kepolisian, lalu mengurangi kecepatan dan berhenti di pinggir jalan Trans Kalsel – Kaltim Rt. 06 Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Didalam mobil terdapat 2 orang laki – laki diantaranya KA dan adiknya inisial AA(22). Upaya penggeledahan petugas akhirnya menemukan diduga 1 paket narkotika jenis sabu-sabu didalam kotak rokok milik KA dan di saku celana yang dikenakan KA didapati 3 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu serta barang bukti lainnya yang di simpan didalam dasbor mobil APV.

“Adiknya pun dilakukan penggeladahan oleh petugas, namun tidak ditemukan barang – barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. KA sudah ditahan di Polsek Murung Pudak dan sedang menjalani proses pemeriksaan, pengakuan dari KA benar semua barang – barang narkotika jenis sabu-sabu serta lainnya memang miliknya’, terang Iptu Mujiono.

You may also read!

Ciptakan Situasi Aman, Polres Tabalong Hadir Dibeberapa Mesjid

Polres Tabalong - Personil Polres Tabalong turut serta dalam menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan sholat tarawih di beberapa

Read More...

4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan

Divisi Humas Polri bersama wartawan melakukan aksi mulia dengan berbagi takjil berbuka puasa gratis kepada para pengendara. Kegiatan

Read More...

Sambut Perayaan Paskah, Polres Tabalong Lakukan Pengamanan Dibeberapa Gereja

Polda Kalsel - Polres Tabalong - Dalam rangka menyambut perayaan Paskah yang damai dan aman, Polres Tabalong gelar

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu