*Simpan Ratusan Butir pil “Y”, Anggut di Ringkus Polisi*
Tabalong – Polsek Tanjung dibawah Pimpinan Kapolsek Iptu Saepudin berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS alias Anggut (32) Warga Mahe Seberang kecamatan Tanjung Tabalong pada Selasa (09/08/2022) malam.
Terungkapnya kasus Anggut diamankan dikediamannya saat ditemukan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui Kapolsek Tanjung Kota Iptu Saepuddin menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal Personil Polsek Tanjung melaksanakan Razia Pekat dan ditemukan 1 orang pria berinisial RS (32) dan membawa 1 butir pil berwarna putih dengan Logo “Y” yang diduga adalah Obat Trihexyphenidyl yang termasuk dalam golongan antipsikotik dan mengkonsumsinya harus dengan resep dokter yang di temukan didalam bungkus rokok saat razia hiburan malam.
“Saat ditanyakan pelaku mengaku membeli pil “Y” tersebut dari Pria berinisial MB (22) th
Petugas pun bergerak ke kediaman MB (22) Th dan saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya yang di dalam nya terdapat 20 butir tablet warna putih dengan penanda “Y” yang diduga adalah Trihexyphenidyl.
Saat ditanyakan pelaku mengaku membeli pil “Y” tersebut dari Pria berinisial MB (22) th
“Saat ini pelaku Anggut sudah diamankan di Polsek Tanjung untuk prorses hukum lebih lanjut serta turut disita barang bukti berupa 341 tablet warna putih dengan penanda (Y) yang diduga Trihexyphenidyl, 1 bungkus kotak rokok warna hitam, Uang tunai diduga hasil Penjualan senilai 650 ribu Rupiah dan 1 bungkus plastik klip ukuran besar” Pungkasnya.