Sempat Kabur, Diduga Pelaku Pemilik Narkoba Akhirnya Diamankan Polisi

Polres Tabalong – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Akp Fathony Bahrul Arifin, S.I.K. bersama Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang pria berinisial AM ( 24) warga kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Kamis (01/06/2023) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan pelaku AM diamankan terkait dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diamankannya pelaku AM berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan sering adanya transaksi narkoba dilingkungan mereka, petugas kemudian melakukan penyelidikan” ungkap Sutargo.

Saat petugas sedang mengawasi lokasi yang diinformasikan, tak lama terlihat pelaku AM datang menggunakan sebuah sepeda motor metik, pelaku berhenti dan kemudian melempar sesuatu yang diduga narkotik jenis sabu-sabu, petugas berusaha menangkap pelaku tetapi pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri ke dalam hutan.

“Setelah beberapa jam pencarian, pelaku AM berhasil diamankan didalam hutan tersebut, pelaku mengakui bahwa barang yang dibuang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial AR” lanjut Sutargo.

“Pelaku AM saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,09 gram, 3 lembar tisu, 1 unit sepeda motor scooter metik warna hitam”Pungkas Sutargo.(*)

Exit mobile version