Sempat Buron 2 Bulan, Ifit Akhirnya Diringkus Polisi

Tabalong – Berawal dari penangkapan yang dilakukan satnarkoba Polres Tabalong pada Rabu (18/05/2022) pagi di jalan desa Tantaringin Kecamatan Muara Harus.Tabalong terhadap 2 pelaku pengedar Narkotika.

seorang perempuan berinisial FT alias ifit (38) warga desa Bahungin Kecamatan Kelua.Tabalong yang menjadi incaran petugas terlihat melintas di jalan Desa Tantaringin. Kecamatan Muara Harus.Tabalong.

Satnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Sutargo, S.H memberhentikan serta memeriksa pelaku FT dan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik hitam bekas kotak rokok dan bungkus bekas es krim yang disimpan didalam box sepeda motor nya.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan bahwa pelaku FT mengakui disuruh oleh seseorang berinisial SH alias santo untuk mengambil sabu-sabu tersebut dengan upah sebesar 300ribu rupiah.

“Petugas kemudian mengembangkan informasi yg diperoleh dari pelaku FT,petugas kemudian mengamankan pelaku SH di halaman sebuah sekolah dasar di desa Bagok.Kecamatan Banua Lima.Kabupaten Barito Timur .Kalteng dengan barang bukti yang ditemukan yaitu 1 buah timbangan digital dan plastik klip.” Ungkapnya.

“Saat berjibaku dan mengamankan pelaku SH inilah pelaku FT mengambil kesempatan untuk melarikan diri ke dalam hutan” lanjutnya.

Pelaku SH diamankan diPolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan barang bukti yang disita berupa 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,42 gram, 1 sepeda motor matic warna hitam, 1 sepeda motor matic warna putih, 1 handphone warna biru, 1 lembar plastik warna hitam, 1 kotak bekas rokok, 1 bekas bungkus es krim dan 1 timbangan digital.

“Pada Sabtu (23/07/2022) siang petugas satresnarkoba mendapat informasi bahwa pelaku FT berada di Kota Samarinda.Provinsi Kalimantan Timur dan melakukan penangkapan terhadap pelaku FT di pinggir jalan raya kelurahan lok bahu.Kecamatan Sungai Kunjang Kota samarinta. Kaltim dan kemudian di bawa KePolres Tabalong untuk proses hukum” beber Aipda Irawan Yudha.P

“Pelaku FT ini berkerja sebagai pegawai Honorer di instansi pemerintahan di Kabupaten Bartim” pungkas Aipda Irawan Yudha.P.

Exit mobile version