Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas Satuan Resnarkoba berhasil tangkap dua orang pria yang diduga pelaku tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di Komplek Pertamina Kel. Belimbing Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong pada Rabu (04/11).
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui Akp H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan giat penangkapan 2 orang pria yang diduga pelaku tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu. Mereka berinisial TM(44) dan DP(26), keduanya merupakan warga Kel. Belimbing Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong, Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang beralamat Komplek Pertamina Kel. Belimbing.
Mulanya pada Rabu (04/11) Sat Resnarkoba mendapat informasi tentang adanya pesta narkotika di sebuah rumah di Komplek Komplek Pertamina Kel. Belimbing. Saat dilakukan penyelidikan di rumah tersebut, petugas melihat dan langsung menangkap TM(44) dan DP(26) sedang memakai narkotika jenis sabu-sabu di ruang dapur. Saat di geledah petugas menemukan 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening di duga Narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya mereka berdua beserta barang bukti 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening di duga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,28 gram dan 0,29 gram dengan berat total 0,57 gram, buah pipet kaca terpasang dengan sedotan dan buah bong terbuat dari botol air meniral yang terpasang dengan sedotan dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut.(*).