Sebulan Lebih DPO Kasus Narkoba, Ibu Muda Ditangkap Polisi Tabalong

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Penangkapan terhadap DPO Polres Tabalong dalam kasus tindak pidana narkotika pada Rabu (30/09/2021) siang, sekitar jam 13.30 Wita.

Terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu ini berinisial NR (33), seorang ibu rumah tangga yang bertempat tinggal di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

NR ditetapkan DPO Polres Tabalong dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, ketika keberhasilan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu, tanggal 11 Agustus 2021 dengan tersangka inisial RA,

Dari pengakuan RA bahwa sabu-sabu berasal dari Sdri. NR, warga Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Upaya penegakan hukum terhadap Sdri. NR di rumahnya pada waktu itu, namun kondisi yang bersangkutan diketahui petugas sedang menjalani isolasi mandiri bersama keluarganya karena mereka terpapar covid-19.

Ketika petugas bersama medis hendak melakukan swab terhadap terduga pelaku di kediamannya di Desa Kasiau, setiba ditempat Sdri. NR sudah tidak ada lagi dirumah atau melarikan diri.

Dalam upaya tersebut, petugas hanya mengamankan barang bukti sabu-sabu yang tersisa, dan setelah ditimbang beratnya 0,3 gram.

Hampir satu bulan bersembunyi dari pengejaran petugas, akhirnya NR ditangkap di kediaman orang tuanya oleh Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H. bersama anggotanya dan didampingi Polwan Polres Tabalong yang berlokasi di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong pada Kamis (30/09/2021) siang, sekitar jam 13.30 wita.

Barang bukti yang disita petugas sebelumnya dalam perkara ini sebanyak 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu, berat total 0,3 gram, 1 buah timbangan digital warna silver, 2 pam Plastik Klip bening dan 1 buah dompet kecil warna hitam merah.

Saat ditangkap NR tidak melakukan perlawanan dan ia pun mengakui perbuatannya, serta tahun 2019 sang suami dari NR juga ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dalam perkara yang sama. Dan kini sedang menjalani hukuman di Lapas Klas III Tanjung”, terang Iptu Mujiono.

Exit mobile version