Saat Menyabu, Dua Pria Tabalong Tertangkap Tangan Polisi

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Unit Jatanras Sat reskrim Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Tanjung telah berhasil menangkap 2 orang pria yang diduga pelaku tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu pada Selasa (1/6) siang.

Kedua identitas pria tersebut inisial IS(30), warga Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung dan RH(48), warga Kecamatan Murung Pudak Tabalong.

Barang bukti yang disita petugas 4 bungkus plastik klip yang berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,13 gram yang disimpan dalam kotak rokok, 1 unit mobil truk beserta STNK, 1 buah bong, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan, 2 buah korek api mancis dan 3 buah Hp.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Iptu Dedi Indarto Kapolsek Tanjung membenarkan anggotanya melakukan penangkapan terhadap 2 pria inisial IS(30) dan RH(48) yang diduga pelaku tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu pada Selasa (1/6) siang.

Dari penangkapan kedua pria ini, petugas menyita 4 bungkus plastik berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,13 gram yang dismpan dalam kotak rokok dan barang bukti lainnya.

Awal mula penangkapan mereka ini, ketika petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Tanjung mendapati sebuah informasi terkait viralnya postingan Sdr. IS disalah satu media sosial yang diduga merendahkan martabat seorang tokoh kharismatik Provinsi Kalimatan Selatan.

Kemudian hasil penyelidikan petugas  mengetahui identitas Sdr. IS. Selanjutnya petugas didampingi Ketua RT setempat bersama-sama mendatangi ke rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung, Tabalong guna mengonfirmasi kebenaran postingan tersebut yang dilakukan oleh Sdr. IS selaku pemilik akun media sosial.

Sebelum sampai dikediaman IS, “Petugas melihat mobil truk yang parkir dihalaman rumah warga dengan kondisi mesin menyala. Sehingga petugas mendatanginya dan menemukan 2 orang pria tertangkap tangan sedang mengonsumsi di duga narkotika jenis sabu – sabu di dalam mobil truk tersebut”, terang Kapolsek Tanjung.

Dan ternyata kedua orang tersebut diantaranya adalah Sdr. IS yang sedang dicari oleh petugas gabungan. Usai itu petugas melakukan penggeledahan didalam mobil truk yang didapati 4 paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan didalam sebuah kotak rokok beserta seperangkat alat hisapnya.

Mereka berdua sudah di tahan di Polsek Tanjung dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(*).

Exit mobile version