Roller Conveyor Hilang PT.Adaro Indonesia Cepat Lapor Polisi, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap

Polres Tabalong – Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong Akp Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H dalam kegiatan Konferensi Polres Tabalong keberhasilan pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Senin (23/05/2022) pagi di halaman Mapolres Tabalong.

Dijelaskan Saat inspeksi rutin, roller conveyor milik PT.Adaro Indonesia ditemukan tidak lengkap pada Rabu (11/05/2022) siang.

Pada Kamis (12/05/2022) siang, PCC support section PT.Adaro kembali melakukan Inspeksi dan dilakukan penghitungan berapa jumlah roller yang tidak lengkap dan melaporkannya kepada security section dan security DKP-A5.

Saat dilakukan pengintaian oleh tim patroli DKP -A5 pada sabtu (14/05/2022) malam, menemukan satu buah mobil double cabin warna putih berjalan dari arah conveyor yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian , petugas patroli mencoba menghentikan dengan cara memberikan tanda berupa cahaya senter ke arah sopir tetapi mobil tidak mau berhenti kemudian DKP-A5 melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan mobil tersebut.

“Saat diperiksa, sopir mobil double cabin warna putih tersebut adalah seorang pria berinisial AK, ketahui dari identitas yang ditemukan di mobil tersebut, tetapi saat itu AK bersama seorang temannya sudah melarikan diri ke dalam hutan, di dalam mobil tersebut ditemukan 1 lembar mine permit An.Inisial AK, 1 lembar KTP an.Inisial AK, 11 buah roller conveyor yang diduga hasil curian, satu buah tas pinggang dan 1 dompet warna hitam” ungkap Kapolres Tabalong.

Pihak PT. Adaro Indonesia yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong pada minggu (15/05/2022) pagi” bebernya.

Mendapat laporan tersebut, satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Akp Dr. Trisna Agus Brata, S.H, M.M melakukan pencarian kedua pelaku yang diduga melakukan pencurian roller conveyor tersebut.

Pelaku pertama seorang pria berinisial M alias Imis (37) warga Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung, Tabalong ditangkap, disebuah rumah di Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong.

Pelaku kedua seorang pria berinisial AK alias Asep (31) warga Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung Tabalong ditangkap di gunung halat perbatasan Kalsel-Kaltim, Kecamatan Jaro.Tabalong.

Kedua pelaku diamankan pada hari yang sama pada Sabtu (21/05/2022) malam dan saat di interogasi keduanya mengakui telah melakukan pencurian roller conveyor milik PT. Adaro Indonesia yang sudah tidak digunakan lagi dengan alasan untuk uang tambahan.

“Kedua pelaku yaitu sdr.M dan sdr. AK saat ini sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut serta turut disita 11 buah roller conveyor, 1 buah mobil warna putih, 1 lembar mine permit An.Inisial AK, 1 lembar KTP an.Inisial AK , 1 lembar KTP an.Inisial M” pungkas Kapolres Tabalong.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana “Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak secara bersama – sama dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun” (Pencurian yang dilakukan dua orang bersama – sama atau lebih).

Kapolres Tabalong mengucapkan terimakasih kepada PT. Adaro Indonesia atas pelaporan cepatnya ke Polres Tabalong terhadap adanya kejadian pencurian, sehingga proses pengungkapan pelaku dapat terungkap.

Selanjutnya kepada pihak perusahaan dan masyarakat Tabalong yang nantinya ada peristiwa atau kejadian kejahatan, himbauannya agar segera melaporkan ke Polres Tabalong atau menghubungi Call Center 110 Polri dan ini tidak dipungut biaya atau gratis.

Dengan laporan cepat seperti ini, maka petugas Polres Tabalong dan jajaran dengan cepat melakukan proses penyelidikan dilapangan guna ungkap para pelaku kejahatan.

Exit mobile version