Pura-Pura Sebagai Pelanggan Hotel, Pria Di Awayan Tipu Jual Beli Handphone

In Fungsi Operasional, Satuan Reskrim

Polres Tabalong – AN (23) warga Kelurahan Pematang Benteng Hilir Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara diduga ditipu oleh MH (28) warga desa Awayan Hilir Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan pada Sabtu (29/10/2023) siang.

Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan dugaan tindak pidana penipuan tersebut berawal saat korban AN hendak menjual 1 buah handphone miliknya yang diiklankan di sebuah marketplace sebuah media sosial.

Kemudian pada Jumat (27/10/2023) sore, korban dihubungi oleh seseorang yang bermaksud ingin membeli handphone tersebut dan terjadi kesepatakan untuk bertemu disebuah hotel di kelurahan mabuun kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Kemudian sesuai kesepakatan yaitu pada Sabtu (28/10/2023) siang korban pergi ke lokasi tersebut bersama istrinya untuk bertemu calon pembeli yaitu pelaku MH di lantai 2 hotel tersebut, setelah terjadi kesepakatan jual beli pelaku kemudian melakukan pengisian data-data pada handphone tersebut dan beberapa saat kemudian pelaku beralasan handphone tersebut kehabisan daya dan ijin kepada korban kembali kekamar untuk mengisi daya, namun setelah ditunggu beberapa lama pelaku tidak juga kembali dan nomor kontak korban juga sudah diblokir oleh pelaku MH.

Korban kemudian mendatangi resepsionis hotel dan resepsionis menyampaikan bahwa dalam daftar tamu mereka tidak ada terdaftar nama pelaku, dan setelah dicek di layar CCTV terlihat seseorang berjalan mengendap-endap pergi menuju ke tangga darurat yang berada di samping hotel tersebut menggunakan masker bewarna putih dan memaki baju bewarna hijau dan memakai celana pendek yang ciri-cirinya sama dengan ciri-ciri pelaku dan terlihat pelaku pergi meninggalkan parkiran hotel menggunakan sebuah skuter metik.

Korban juga menambahkan bahwa pelaku pada aplikasi chatnya memasang foto profil yang berbeda dengan wajah asli pelapor dan korban mengalami kerugian sekitar 12,5 juta rupiah dan pelaku juga sempat mentransfer uang sejumlah 500 ribu Rupiah ke rekening Istri korban.

Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K kemudian mengamankan pelaku MH di desa Awayan Hilir kecamatan Awayan kabupaten Balangan pada Selasa (31/10/2023) dini hari dan pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku MH kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku MH, 1 buah handphone warna Purple dan 1 buah skuter metik warna Hitam.(*)

You may also read!

Polres Tabalong Laksanakan Apel Pengamanan Kampanye

Polres Tabalong – Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H diwakili Kabag Ops Polres Tabalong Kompol Hendra Sumala Sartio,

Read More...

Polres Tabalong Rutin Patroli Sambangi Kantor KPU dan Bawaslu

Polres Tabalong - Menjelang Pemilu 2024 ,Polres Tabalong Polda Kalsel intensif melaksanakan patroli ke kantor KPU dan Bawaslu

Read More...

Jumat Curhat Di Desa Catur Karya, Polsek Haruai Terima Saran Masukan Dari Warga

Polda Kalsel, Polres Tabalong, Polsek Haruai - Kapolsek Haruai Ipda Muhammad Fajar Saputra, S.H., M.M. di wakili Kanit Binmas

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu