Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas gabungan berhasil tangkap seseorang yang diduga pelaku pencurian didalam rumah yang berlokasi di Desa Kambitin Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan inisial MH(39) pada Rabu (14/07/2021) dini hari di rumah Korban inisial BP(31).
MH yang kesehariannya berprofesi sebagai petani warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Tabalong berhasil melakukan aksi pencurian hp milik korban sehingga korban mengalami kerugian sekitar 3 juta rupiah.
Aksi kejahatan pencurian ini dilaporkan pihak korban di Polsek Tanjung Kota pada Rabu (14/07/2021) siang.
Awalnya korban pada dini hari bangun dan bersiap untuk berangkat kerja, yang mana saat itu juga sang istri juga bangun dan hendak menuju dapur lalu terkejut mengetahui hp milik suaminya yang sebelumnya diletakan di atas kulkas dalam kondisi di cass sudah tidak ada lagi.
Sang istri memberitahukan kapada suami, dan mereka berdua berupaya mencari hp tersebut didalam rumah, namun sudah tidak ada lagi atau hilang.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan aksi tindak pidana pencurian hp disebuah rumah di Desa Kambitin Kecamatan tanjung, Tabalong pada Rabu (14/07/2021).
“Kini untuk pria yang diduga pelaku pencurian itu berhasil ditangkap petugas gabungan Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Akp Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H Kasat Reskrim Polres Tabalong dan dibantu rekan – rekan dari Polres Bartim, Polsek Tanjung, Polsek Ampah dan Polsek Pematang di sebuah warung yang terletak di Jalan Negara Ampah – Buntok Desa Tempung Ulung Kecamatan Pemantang Karau Kab. Barito timur, Prop. Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Selasa (10/08/2021) dini hari”, ucap Iptu Mujiono.
Perkara ini sudah ditangani penyidik Satreskrim Polsek Tanjung Polres Tabalong dan tersangka inisial MH(39), warga warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Tabalong ditahan di Rutan Polsek Tanjung. Barang bukti yang disita petugas satu buah hp milik korban yang berhasil dicuri oleh tersangka.
“MH adalah seorang residevis, sudah tiga kali menjalani hukuman pidana penjara dengan perkara yang sama yaitu melakukan aksi kejahatan pencurian”, terangnya.(*).