Pria ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Curas di Tabalong

Polda Kalsel, Polres Tabalong – Tim gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong, Anggota Polsek Jaro, Anggota Polsek Bintang Ara dan Anggota Polsek Murung Pudak telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Tidak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (2) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S warga Desa Nalui RT. 07 Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan. Jumat (04/02/2022).

Kapolsek Murung Pudak AKP Samsu Suargana, S.AP membenarkan bahwa pada Hari Selasa tanggal 1 Pebruari 2022 telah terjadi perbuatan pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang PSK berinisal EJ (31) yang juga sebagai penjaga warung di Jalan Pertamina RT.06 Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan.

“Berdasarkan keterangan dari korban EJ, pada Hari Selasa 1 Pebruari 2022 jam 11.00 Wita pelaku datang ke warungnya dan minta dilayani di kamar, dan transaksi pun dilakukan setelah deal kedua sepakat melanjutkannya di kamar, selanjutnya setelah dikamar Pelaku S berkata kemungkinan saat berhubungan badan akan lama keluar, dikarenakan dirinya baru saja mengkonsumsi sabu sabu selanjutnya korban dan pelaku melakukan hubungan badan namun pelaku tidak kunjung Ejakuasi, Korban EJ tidak mau meneruskan melayani karena sudah terlalu lama, hal ini dianggap oleh pelaku bahwa korban tidak melayani sesuai dengan apa yang disepakati. Hal ini membuat Pelaku S naik pitam dan mengambil pisau jenis belati yang sejak awal sudah dibawanya dan langsung menusukan ke badan korban, kemudian korban teriak minta tolong.” Terang AKP Samsu

“Menurut keterangan saksi IF (28) bahwa pada hari Selasa 1 pebruari 2022 jam 11.00 Wita pelaku datang ke warung remang-remang milik saksi SP (60) dan langsung ditawari ngamar oleh korban EJ dan pelaku langsung menerima tawaran korban, selanjutnya Korban dan pelaku lansung masuk kamar dengan memutar musik dengan Volume kencang.” Jelasnya

Sekitar jam 11.30 Wita saksi IF mendengar Korban EJ berteriak minta tolong dari kamar, dan selanjutnya saksi IF bersama dengan saksi lainnya mendatangi kamar dimana korban dan pelaku berada namun kamar terkunci dari dalam dan saat dipanggil-panggil oleh para saksi, pelaku dari dalam kamar bilang “aku belum Kajung” selanjunya para saksi keluar dari warung, dan selang beberapa menit Korban berterik kembali minta tolong, mendengar teriakan tersebut semua saksi kembali masuk dalam warung dan melihat pintu kamar dimana korban dan pelaku berada sudah terbuka dan korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan berlumuran darah, namun untuk pelaku sudah kabur lewat belakang warung dan menggondol perhiasan dan hp milik korban , selanjunya para saksi meminta bantuan warga sekitar untuk membawa korban ke RSUD Badarudin Kasim Maburai untuk mendapatkan penanganan medis.” Tutup AKP Samsu.

Berdasarkan keterangan korban, saksi dan berdasarkan laporan polisi di Polsek Murung Pudak tanggal 01 Januari 2022, Unit Jatanras Polres Tabalong, Anggota Polsek Jaro, Anggota Polsek Bintang Ara dan Anggota Polsek Murung Pudak melakukan pengejaran terhadap pelaku EJ dan pelaku berhasil ditangkap di pinggir Jalan Desa Nalui RT 05 Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan, setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui perbuatannya selanjutnya barang bukti lainya di bawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan seorang pria inisial S alias Uhuy (25), warga Desa Nalui Kecamatan Jaro, Tabalong yang berprofesi sebagai buruh yang diduga pelaku Tidak Pidana Pencurian dengan kekerasan.

S dibawa ke Polres Tabalong dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka Tidak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Selasa (1/02/2022) di Jalan Pertamina RT.06 Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Aksi kejahatan tersangka, mengakibatkan seorang wanita (Korban) yang kesehariannnya sebagai penjaga warung dan juga sebagai PSK mengalami luka tusuk dibagian dada sebelah kanan dan luka – luka dibagian wajah.

Adapun barang bukti yang disita petugas 1 Buah Pisau jenis belati dan kumpang diduga milik korban, Celana dalam, Celana Pendek, BH Korban, Kumpang pisau jenis belati milik tersangka, Rokok beserta korek api, Ceceran darah di TKP dan Motor Jupiter MX Milik Tersangka,

Korban saat ini menjalani perawatan medis di RSUD Badaruddin Kasim atas perbuatan S, maka S terancam kurungan paling lama 9 Tahun Penjara. (*)

Exit mobile version