Polres Tabalong, Polda Kalsel – Polres Tabalong telah berhasil menangkap seorang yang diduga pelaku tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu pada Senin (5/07) siang.
Pria dengan inisial MJ (37) yang berprofesi sebagai petani warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya Kab. Tabalong ditangkap petugas di sebuah warung yang berlokasi di Desa Laburan Kec. Tanta Kab. Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Iptu Mujiono Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan petugas Satresnarkoba berhasil tangkap pria inisial MJ(37) warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya, Tabalong yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu disebuah warung yang berlokasi di Desa Laburan Kec. Tanta Kab. Tabalong.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan warung ditemukan barang bukti berupa sebuah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk Kristal warna bening, sebuah bong yang terbuat dari bekas air mineral lengkap dengan sedotan yang terpasang, sebuah bong yang terbuat dari botol bekas air mineral, sebuah korek api gas warna ungu, dan dua buah hp.
Hasil pemeriksaan awal, MJ mengaku Narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dengan seseorang seharga Rp 2.500.000,-(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) pada hari Minggu (4/07/2021). “Kini MJ beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut”, terangnya.