Pria 23 Tahun Diduga Sodomi Remaja Di Tabalong

In Reskrim, Satuan Reskrim

Polres Tabalong – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang pria berusia 23 tahun di Kabupaten Tabalong. Kalimantan Selatan pada Senin (20/03/2023) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian,  S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M membenarkan kejadian tersebut terkait tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku kepada remaja 16 tahun yang masih bersekolah setara sekolah menengah pertama.

“Kejadian tersebut berawal pada Rabu (04/03/2023) dini hari saat pemuda setempat melihat sepeda motor milik pelaku terparkir dihalaman rumah korban, warga sekitar yang mengetahui kepribadian pelaku kemudian menggrebek dan menemukan kondom dikamar korban, namun pelaku sudah tidak ada di tempat tersebut” Ungkap Sutargo.

“Tindakan penggrebekan tersebut divideokan dan akhirnya diketahui oleh bapak sambung korban bahwa anaknya disebut-sebut berhubungan badan dengan pelaku,  kemudian bapaknya menanyakan dan korban mengakui bahwa pada malam itu pelaku ada datang kerumahnya dan mengajak berhubungan sesama jenis dan setelahnya ada diberi uang sebesar 10 ribu Rupiah, bapak korban tidak terima atas perbuatan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut” lanjutnya.

“Menurut informasi warga dan anak-anak sekitar desa saya bahwa perbuatan pelaku selama ini cukup meresahkan karena sering mengajak anak laki-laki di desa untuk mau berhubungan sesama jenis dengannya dan di iming-imingi uang bila mau melakukannya dan saat ini Polisi terus menyelidiki apakah ada lagi korban lain “imbuhnya.

Pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau setiap orang dilarang atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan atau Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 dan atau pasal 292 KUHP.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 2  lembar baju berwarna merah, 2 lembar celana pendek berwarna abu bercorak kotak – kotak, 1 lembar dalaman pria warna biru, 1 unit sepeda motor metik warna hitam, 1 unit handphone warna putih dan 1 lembar surat keterangan Visum Et Repertum dari dokter spesialis bedah dalam” Pungkas Sutargo.(*).

You may also read!

Bhabinkamtibmas Ini Hadiri Kegiatan Peninjauan

Polsek Muara Harus,Polres Tabalong,Polda Kal-Sel - Bhabinkamtibmas Polsek Muara Harus Hadiri Kegiatan Peninjauan Dalam Rangka Lomba Desa Tingkat Kabupaten

Read More...

Kapolres Tabalong Pimpin Serah Terima Jabatan Kapolsek Haruai

Polres Tabalong - Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H pimpin serah terima jabatan Kapolsek Haruai Polres Tabalong pada

Read More...

Pengamanan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji di Gedung Sarabakawa Tanjung

Polres Tabalong melaksanakan pengamanan pemberangkatan calon jamaah haji gelombang kedua di Gedung Sarabakawa Tanjung. Senin(29/05/2023) Siang. Dalam pengamanan tersebut

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu