Press Conference Polres Tabalong, Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

In Reskrim

Polres Tabalong – Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melaksanakan press Conference didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K dan PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M pada Sabtu (24/12/2022) sore di halaman Mapolres Tabalong.

Press Conference tentang Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi tersebut menghadirkan 2 pria berinisial YF alias Iyus (44) dan AH alias Jainul (37) keduanya merupakan warga desa Marindi kecamatan Haruai Tabalong, dan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up warna putih dan 2 unit mobil pick up warna hitam, 272 karung pupuk Phonska dan Urea atau seberat 13,6 Ton, 1 buku Tabungan dan 3 buah handphone warna hitam.

Kedua pelaku diamankan di jalan trans Tanjung – Kaltim desa Bangkar kecamatan Muara Uya.Tabalong tepatnya didepan Polsek Muara Uya dan saat diperiksa ketiga mobil pick up tersebut mengangkut masing-masing 40 karung pupuk bersubsidi, kemudian dilakukan pendalaman dan ditemukan kembali 37 karung pupuk NPK merk phonska dan 35 karung pupuk subsidi merk Urea dikediaman AH dan 3 karung pupuk NPK merk Phonska serta 77 karung Urea dikediaman YS.

Untuk mengelabui petugas, pelaku menutupi karung-karung tersebut menggunakan terpal.

Menurut pelaku AH, pelaku membeli pupuk tersebut dari YF didesa Marindi kecamatan Haruai.Tabalong untuk dibawa dan dijual kembali dikecamatan Kuaro kabupaten Paser Kalimantan Timur, sedangkan pelaku YF mengaku mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dari seseorang berinisial I warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan masih dalam penyelidikan Polisi.

Kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana telah menyalahgunakan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pihak lain selain, Produsen, Distributor dan Pengecer Resmi yang telah memperjualbelikan pupuk  bersubsidi dan atau penyalahgunaan alokasi pupuk bersubsidi bukan peruntukanya sebagamana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Presiden No.15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.77 tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 Ayat (3) Jo. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M.DAG./PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan atau telah melakukan tindak pidana  barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

You may also read!

Ciptakan Situasi Aman, Polres Tabalong Hadir Dibeberapa Mesjid

Polres Tabalong - Personil Polres Tabalong turut serta dalam menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan sholat tarawih di beberapa

Read More...

4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan

Divisi Humas Polri bersama wartawan melakukan aksi mulia dengan berbagi takjil berbuka puasa gratis kepada para pengendara. Kegiatan

Read More...

Sambut Perayaan Paskah, Polres Tabalong Lakukan Pengamanan Dibeberapa Gereja

Polda Kalsel - Polres Tabalong - Dalam rangka menyambut perayaan Paskah yang damai dan aman, Polres Tabalong gelar

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu