Polsek Pugaan Bantu Mediasi Permasalahan Kepemilikan Lahan Tanah di Desa Jirak

Polres Tabalong, Polsek Pugaan – Sebagai pelayan masyarakat guna menciptakan kehidupan harmonis, damai dan saling pengertian dalam rumah tangga, Polsek Pugaan membantu mediasi permasalahan kepemilikan lahan tanah di Desa Jirak RT 03 Kec. Pugaan, Rabu (23/11/2022).

Problem Solving dilaksanakan karena adanya pengaduan dari sdr RH dan B tentang sebidang tanah yang diakui sebagai milik mereka sekeluarga di Desa Jirak RT 03. Tanah tersebut diduga dijual oleh sdr Y tanpa sepengetahuan mereka kepada R.

Setelah dilakukan mediasi akhirnya diperoleh kesepakatan tanah yang dipermasalahkan tersebut akan dibagi 3 dengan ukuran panjang dan lebar sama dan membatalkan surat jual beli dengan R.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin,S.H, S.I.K, M.Med.Kom melalui Kapolsek Pugaan IPDA Heri Siswoyo, S.H menyampaikan himbauan dan pesan pesan kamtibmas, agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan tempat tinggal masing-masing dan apabila ada sesuatu permasalahan agar senantiasa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Agar masing masing pihak dapat menerima dengan lapang dada tanpa ada perasaan dendam mendendam supaya tidak terjadi suatu permasalahan yang dapat menganggu kamtibmas,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version