Polsek Muara Uya Beserta Koramil Muara Uya, Petugas Trantib Kec. Muara Uya Mengamankan Pelaksanaan Musyawarah Mufakat Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu ( PAW ) Desa Muara Uya

Polda Kalsel, Polres Tabalong, Polsek Muara Uya – Polsek Muara Uya beserta Koramil Muara Uya, Petugas Trantib Kec. Muara Uya Mengamankan Pelaksanaan Musyawarah Mufakat Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu ( PAW ) Desa Muara Uya Kec. Muara Uya Kab. Tabalong Prov. Kalsel, pada hari Rabu, (03/05/2023) Bertempat di Gedung Serbaguna Muara Uya Desa Muara Uya.

Pemilihan Kepala Desa Pengganti antar waktu (PAW) masa jabatan 2023 s/d 2028 dilaksanakan dengan cara Voting yaitu Setiap 1 Kartu Keluarga / KK diwakili oleh 1 Pemilih.

Jumlah DPT : 1067 KK
Jumlah surat suara : 1067
Surat suara terpakai : 769
Sisa : 298

Adapun hasil Pilkades PAW tersebut sebagai berikut:

– Suara sah : 758
– Suara tidak sah : 11
– Jumlah suara sah dan tidak sah : 769

Hasil Perolehan Suara, sebagai berikut :
1. H. ACHMAD SAFI’I : 341
2. H. MUHAMMAD SYARIFULLAH : 227
3. EDI SUSANTO : 190

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian,S.I.K,M.H melalui Kapolsek Muara Uya Iptu Amad Misno menambahkan dengan adanya pengamanan dilakukan oleh Personil Polsek Muara Uya, Koramil Muara Uya, Petugas Trantib Kec. Muara Uya Kegiatan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil Musyawarah Mufakat Pilkades PAW Desa Muara Uya berlangsung dengan aman tertib dan lancar. (*)

Exit mobile version