Polsek Kelua Ungkap Bandar Zenit di Kelua

Polres Tabalong-Polsek Kelua Kapolsek Kelua beserta anggota telah mengamankan seseorang yang diduga mengedarkan atau memproduksi obat obatan tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 UU No 36 tahun 2009. Rabu (20/9/2017)

Tempat Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Pulau RT. 04 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan, terlapor an PR, 48 tahun, wiraswasta, islam, banjar, alamat Kelurahan Pulau RT.04 Kecamatan Kelua Kab. Tabalong Prop. Kalsel.

Berawal dari informasi bahwa ada seseorang yang dicurigai membawa obat-obatan terlarang berjenis carnophen, lalu seseorang tersebut diketahui yang bernama A(35) membawa obat-obatan tersebut sebanyak 10 butir setelah diinterogasi dari mana asal muasal obat-obatan tersebut, kemudian dikembangkan Kapolsek Kelua Ipda Supriyadi beserta anggota, ternyata dirumah saudara AY(48) alamat Kelurahan Pulau Rt. 04 Kecamatan Kelua ditemukan 1.706 butir jenis zenith/carnophen.

Kemudian pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Kelua dan diantaranya Obat jenis carnophen bentuk tablet sebanyak 1.716 (seribu tujuh ratus enam belas) butir dan uang tunai Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).

“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di Kecamatan Kelua,  karena obat terlarang tersebut sangat mebahayakan dan dapat berdampak negatif bagi kesehatan” tutur Kapolsek Kelua Ipda Supriyadi.

Exit mobile version