Polsek Bintang Ara Tingkatkan Sosialisasi OTT Demi Mencegah Tindakan Pungli

Polda kalimantan Selatan-Polres Tabalong-Polsek Bintang Ara, Anggota Polsek Bintang Ara Sosialisasikan Saber Pungli atau Operasi Tangkap Tangan kepada Warga masyarakat, Jumat (06/8/21).

Betempat di Wilayah Hukum Polsek Bintang Ara Anggota Polsek Bintang Ara Sosialisasikan tentang saber pungli atau Oprasi Tangkap Tangan kepada warga masyarakat yang telah mendapati atau menemukan kejadian tindakan yang melanggar hukum sehingga dapat merugikan orang atau masyarakat.

Dimana hal tersebut telah di atur dalam peraturan KUHP bahwa pelaku praktek pungutan liar atau pungli, yaitu Pasal 368 dan Pasal 423. Pasal 368 ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun.

Dalam memberikan himbauan tersebut petugas tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak , menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin,S.H,S.IK,M.Med.Kom melalui Kapolsek Bintang Ara IPDA Mochamad Ariwibowo, SH., M.Kn mengharapkan dengan adanya Sosialisasi tersebut masyarakat paham dan mengerti sehingga kamtibmas selalu terjaga.(*

Exit mobile version