Polres Tabalong, Polda Kalsel- Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan Personil Polsek Banua Lawas melaksanakan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan di desa Bangkiling, Selasa(18/08/20).
Dalam kegiatan tersebut personil polsek banua lawas melaksanakan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan kepada warga desa bangkiling dengan cara membentangkan spanduk larangan karhutla, kegiatan ini terus kami lakukan sebagai langkah untuk mencegah terjadinya karhutla di wilkum polsek banua lawas.
Dengan musim panas dan cuaca yang tidak menentu seperti sekarang rentan akan terjadinya karhutla di kec.Banua Lawas yang sering terjadi baik di sengaja maupun tidak di sengaja untuk membuka pertanian dan perkebunan.
membakar hutan dan lahan dapat mengakibatkan dampak buruk buat kesehatan misalnya dapat menimbulkan penyakit ISPA dan bisa menimbulkan kerusakan hutan dan lahan.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori S.IK CFrA melalui Kapolsek Banua Lawas Ipda Mohsoni S.Kom membenarkan kegiatan tersebut dan berharap agar masyarakat sadar akan bahaya dampak dari karhutla dan apabila melihat terjadinya karhutla ataupun melihat seseorang yang mau membakar hutan dan lahan agar segera mungkin melaporkan ke polsek, koramil atau UPBS terdekat.(ms)