Polres Tabalong Sosialisasikan Perubahan Penggolongan Narkotika

Polres Tabalong – Upaya memerengai dan mengajak para millenial di Kabupaten Tabalong, Polres Tabalong melaksanakan sosialisasi FGD (Forum Group Discussion) bertempat di Aula Polsek Haruai. Selasa(06/11)

Sosialisasi FGD permenkes RI No 7 Tahun 2018 tersebut dilaksanakan oleh Sat Binmas Polres Tabalong dan Sat Narkoba Polres Tabalong tentang perubahan penggolongan narkotika. Sejak tanggal 09 maret 2018, jenis obat bernama Carnophen/carminophen/ Zenit, yang mengandung karisoprudol masuk kedalam daftar Narkotika Gol 1, bagi penjual maupun pemakai dapat di pidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara sesuai dengan UU RI No 35 Tahun 2009.

Hadir dalam giat tersebut Kasat Binmas Polres Tabalong Iptu Didik Sumrahadi beserta anggota, KBO Sat Narkoba Polres Tabalong Ipda Supriyono, Danramil Haruai Kapten Pasidi, Kapolsek Haruai Ipda Surargo beserta anggota, seluruh Kepala Desa dan aparat Desa di wilayah Kec.Haruai, Ketua karang taruna Desa halong Kec.Haruai, serta para siswa dan siswi MAN 4 Tabalong dan SMA 1 Haruai.

“Semoga dengan adanya Sosialisasi ini para Tokoh yang ada di Kecamatan Haruai ini bisa mengingatkan masyarakat sehingga tumbuh kesadaran, khususnya para penyalahguna agar tidak lagi mengkonsumsinya” ucap Kasat Binmas Polres Tabalong Iptu Didik Sumrahadi.

Tagline, Polda Kalsel Polres Tabalong Kapolres Tabalong

Exit mobile version