Polres Tabalong Sita Puluhan Gram Sabu Dari Seorang Perempuan Dimantuil

In Fungsi Operasional, Satuan Resnarkoba

Polres Tabalong – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dibawah pimpinan Akp Fathony Bahrul Arifin, S.I.K. mengamankan seorang perempuan berinisial AN alias MA (46) warga desa Mantuil kecamatan Muara Harus.Tabalong pada Rabu (01/02/2023) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M membenarkan diamankannya pelaku AN terkait dugaan kasus kepemilikan puluhan gram sabu-sabu disebuah rumah didesa Mantuil kecamatan Muara Harus.Tabalong.

“Diamankannya pelaku AN berawal dari infomasi masyarakat sekitar kediaman pelaku yang mencurigai adanya transaksi narkoba, kemudian petugas mendatangi diduga rumah pengedar narkotika yang dimaksud dan mengamankan pelaku AN, kemudian dilakukan pencarian barang bukti yang di saksikan oleh Aparat Desa” ungkapnya.

“sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan pertama kali di atas meja ruang tamu sebanyak 1 paket dan ditanya lagi oleh petugas dimana barang yang lainnya namun pelaku menjawab tidak ada”lanjutnya.

“Kemudian petugas memerintahkan pelaku untuk berpindah dari tempat duduknya dan ditemukan di tempat duduknya ada disembunyikan lagi 13 paket dan ditemukan juga didalam tas kecil warna emas sebanyak 1 paket” imbuhnya

“Pelaku mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri yang diterima dari seseorang yang saat ini dalam pengejaran petugas”ujarnya.

Pelaku AN alias MA disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini pelaku AN sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut berikut disita barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih total 64,95 gram yang terdiri dari 4,85 gram, 4,81 gram, 4,86 gram, 4,83 gram, 4,83 gram, 4,83 gram, 4,84 gram, 4,83 gram, 4,82 gram, 4,83 gram, 4,01 gram, 2,9 gram, 3,8 gram, 4,81 gram, dan 1,1 gram, 1 buah timbangan digital warna silver, 2 pack plastik klip, 1 buah Handphone warna Putih, 1 buah Handphone warna Biru Hitam, 1 buah tas kecil warna emas, 2 buah sekop dari sedotan plastik dan 1 buah sendok plastik warna Biru” pungkas Sutargo.(*)

You may also read!

Kebakaran Rumah di Desa Sei Pimping, Tim Inafis Polres Tabalong Olah TKP

Polres Tabalong - Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K dan Polsek Tanjung yang

Read More...

Bermula dari Kesalahpahaman Hingga Akhirnya Bermaaf maaf’an

Polda Kalsel-Polres Tabalong-Polsek Murung Pudak. Setiap orang berharap untuk terhindar dari suatu permasalahan tentunya. Namun permasalahan akan datang tanpa

Read More...

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Desa Pamarangan Kiwa Aman dan Lancar

Polres Tabalong - Pengamanan penyaluran bantuan langsung tunai berlangsung di Aula Kantor Desa Pamarangan Kiwa, Kecamatan Tanjung, Tabalong

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu