Polres Tabalong Sikat Habis Pelaku Togel

Polres Tabalong – Unit Jatanras Polres Tabalong dan anggota Polsek Tanjung Kota telah mengamankan pelaku Tindak Pidana Judi jenis Togel sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUH Pidana di Pasar Tanjung tepatnya di Jalan Puteri zaleha Rt. 04 Kec. Tanjung Kab. Tabalong Prop. Kalimantan selatan.. Sabtu(9/9/2017)

Belum satu minggu Unit Jatanras Polres Tabalong sebelumnya melakukan penangkapan kasus yang sama didaerah Kecamatan Kelua. Sore skj 17.00 Wita hari Sabtu 9 September 2017 anggota telah mengamankan S(30), berawal dari infomasi dari masyarakat marak terjadinya perjudian jenis toto gelap di daerah Pasar Tanjung tersebut, selanjutnya petugas polsek tanjung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Kemudian skj 17.00 wita petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku S(30).

Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Tanjung. (icl)

Exit mobile version