Polres Tabalong melaksanakan Giat Konferensi Pers

In Fungsi Operasional, Satuan Reskrim

Polres Tabalong – Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K dan PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M melaksanakan konferensi pers pada Selasa (06/06) pagi.

Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Tabalong tersebut dihadiri oleh rekan media cetak dan online di kabupaten Tabalong.

Ada 3 kasus yang disampaikan pada konferensi pers tersebut yaitu tindak pidana penipuan, pengancaman dan pencurian.

3 orang tersangka dan beberapa barang bukti kejahatan juga turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut.

Pertama yaitu Tindak pidana penipuan surat tanah tersebut terjadi pada Selasa (04/04/2022) sore, pelaku TH (35) warga desa Masukau kecamatan Murung Pudak mendatangi kediaman korban berinisial EF (32) di sebuah kompleks perumahan di kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak, Tabalong berniat menggadaikan 1 bidang tanah seluas 1 hektar yang berlokasi di desa Masukau kecamatan Murung Pudak, Tabalong senilai 9 juta 500 ribu Rupiah.

Setelah diperiksa keabsahannya, pihak kantor desa Masukau menerangkan kepada korban bahwa dokumen tersebut palsu karena tanda tangan Kepala Desa Masukau di palsukan, cap stempel kantor Desa juga dipalsukan dan pihak kantor desa menghubungi kepada saksi-saksi yang namanya tertera pada surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah untuk menanyakan hal tersebut dan mereka menjelaskan bahwa tidak pernah menandatangani surat tersebut.

Kedua yaitu tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MF (50) warga Kelurahan Basirih selatan kecamatam Banjarmasin Selatan. Kodya Banjarmasin terhadap korban berinisial INY (35) warga Desa Warukin Kecamatan Tanta, Tabalong pada Kamis (01/06/2023) malam.

Pengancaman yang terjadi dijalan Trans Kalsel -Kaltim desa Kasiau kecamatan Murung Pudak Tabalong tersebut berawal ketika korban dalam perjalanan pulang menuju rumah istri nyandi desa Kinarum kecamatan Upaya Tabalong menggunakan sebuah sepeda motor scooter metik warna merah

Setibanya dilokasi kejadian, tiba-tiba ada 1 unit truk warna jingga menyalip dan memepet Korban hingga Korban terjatuh ke rerumputan, korban bangun dan bergegas menyusul mobil truck tersebut dan melemparkan 1 potong kayu obat herbal yang pada saat itu dibawanya dan mengenai kaca depan mobil truck tersebut hingga retak.

Sopir mobil truk tersebut langsung mengejar korban dan memepet lagi hingga korban terjatuh untuk ke dua kalinya pada jarak sekitar 50 meter dari tempat terjatuh yang pertama, setelah itu pelaku turun dan menghampiri korban sambil menodongkan benda yang menyerupai senjata api jenis Pistol warna silver kepada korban sambil berucap “Ikam handak apa” (kamu mau apa), setelah dekat pelaku langsung memegang tangan kanan korban menggunakan tangan kirinya dan tangan kanannya menodong korban menggunakan benda yang menyerupai senjata api jenis Pistol tersebut.

Selanjutnya pelaku mengambil paksa Handphone wama hitam milik korban sebagai jaminan untuk menggantikan Kaca Mobil Truck yang dikemudikannya saat itu sambil berucap kalau ada uang, korban bisa mengambil handphone miliknya ke sebuah pabrik semen di desa Seradang, kecamatan Haruai, Tabalong, setelah itu pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Ketiga yaitu tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh
seorang pria berinisial IN (29) warga Desa Muara Singan Kecamatan Gunung Bintang Awai,Barito Selatan,Kalteng pada Rabu (31/05/2023) dini hari.

Kejadian pencurian tersebut bermula saat korban perempuan berinisial RN (32) warga desa Takulat kecamatan Kelua, Tabalong mengantar anaknya pergi sekolah menggunakan sebuah sepeda motor scooter metik warna hitam dan memarkir dengan posisi kunci kontak tidak dicabut.

Sekitar 30 menit kemudian, Korban keluar dari ruangan sekolah menuju halaman parkir dan mendapati sepeda motor skuter metik miliknya sudah tidak ada lagi.

Terungkapnya dugaan pencurian sepeda motor tersebut ketika pelaku diamankan oleh warga sekitar saat diduga sedang mencuri isi kotak amal di sebuah mesjid didesa Maburai kecamatan Murung Pudak, Tabalong, saat di selidiki ternyata sepeda motor yang digunakan pelaku adalah milik korban RN. (*)

You may also read!

Kali Ini Jumat Curhat Di Adakan Di Kantor Desa Burum

Polres Tabalong-polsek bintang ara Pada hari ini Rabu tanggal 27 September 2023 Skp. 14.00 wita sd selesai bertempat dikantor

Read More...

Petugas Ini Ciptakan Kondisi Kamtibmas Di Desa Mantuil

Polsek Muara Harus,Polres Tabalong,Polda Kal-Sel - Polsek Muara Harus Tingkatkan Giat Patroli Malam pada hari Rabu(27/09/2023). (more…)

Read More...

Jumat Curhat Polsek Tanta, Polisi Tanta Dekatkan Diri dengan Warga

Polda kalsel – Polres Tabalong – Polsek Tanta – Untuk mendekatkan diri khususnya institusi Polri dengan seluruh elemen masyarakat,

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu