Polres Tabalong Gelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

Polres Tabalong menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap salah satu oknum anggota Polres Tabalong pada Senin (18/10/2021) siang.

Oknum anggota Polres Tabalong inisial Bripda IM, anggota Satlantas Polres Tabalong.

Terduga Bripda IM melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI No.1 Tahun 2011 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi : “Anggota Kepolisian Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sumpah/janji jabatan dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Junto Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kapolri no.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi : “Setiap anggota Polri wajib : menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredebilitas, reputasi dan kehormatan Polri” dan Pasal 11 huruf (c) Peraturan Kapolri no.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi : “Setiap anggota Polri wajib : Menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama dan nilai – nilai kearifan lokal dan norma hukum”.

Sidang KKEP pada Polres Tabalong dipimpin Ketua Kompol Reza Bramantya, S.I.K. Wakapolres Tabalong yang didampingi Wakil Ketua Kompol Sumardi, S.AP Kabagren Polres Tabalong dan anggota Akp Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H. Kasat Reskrim Polres Tabalong.

Sekretaris Briptu Citra Dewi, S.H Banit 7 Sipropam Polres Tabalong dan Pembantu Sekretaris Briptu Rikko, S.H. Banit 6 Sipropam Polres Tabalong.

Pendamping terduga pelanggar adalah Itu Salahuddin Kurdi, S.H.dan 1 anggota satlantas Polres Tabalong.

Selaku Penuntut adalah Ipda Agus Supriyanto Kasi Propam Polres Tabalong dan 1 anggotanya.

Dalam Sidang KKEP Polres Tabalong terduga pelanggar IM diputuskan oleh Ketua Sidang dengan hasil putusan Sidang KKEP adalah Meminta maaf didepan umum dan Mutasi fungsi atau antar satuan fungsi.

Sidang KKEP Polres Tabalong berlangsung tertib dan lancar.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. melalui Iptu Mujiono Kasi Humas Polres Tabalong bahwa Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) sebagai bukti Polri dalam hal ini Polres Tabalong tegas dalam memberikan pembinaan personel dan tidak diskriminasi terhadap penanganan pelanggaran disiplin maupun KKEP yang dilakukan oleh anggota Polri ataupun yang melibatkan anggota Polri.

“Sidang KKEP ini bagian dari Kapolres Tabalong dalam menegakkan aturan dalam organisasi Polri”, tegasnya.

Kemudian ini juga perwujudan dari transparansi berkeadilan serta komitmen dalam penerapan Reward dan Punisment secara seimbang.

Anggota yang berprestasi diberikan Reward dan sebaliknya melakukan pelanggaran atau tindak pidana diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan aturan.

Dari putusan sidang ini, jadikan pembelajaran kepada masing – masing anggota Polri lainnya, ucapnya.

Exit mobile version