Polres Tabalong Gelar Press Release Kasus Obat – Obatan Terlarang

Polres Tabalong – Bertempat dihalaman Mapolres Tabalong, Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Tabalong Akp Fathony Bahrul Arifin dan PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M melaksanakan press release kasus kepemilikan obat-obatan terlarang pada Rabu (01/03/2023) pagi.

Dalam kegiatan tersebut juga menghadirkan 2 pelaku pria yang diamankan di jalan bangkar desa muara Uya kecamatan Muara Uya.Tabalong pada tersebut berinisial RM alias Ogok ((25) warga desa Uwie kecamatan Muara Uya.Tabalong dan JW alias Tinghuy (20) warga desa Muara Uya kecamatan Muara Uya.Tabalong berikut barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang dilakban warna coklat berisi 1.032 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip pada sisi lainnya , 1 bungkus plastik klip berisi 109 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, 2 bungkus plastik klip berisi 200 butir masing – masing berisi 100 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, 5 bungkus plastik klip berisi 458 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip pada sisi lainnya, 2 bungkus plastik warna bening, 1 buah Handphone warna Gold, Uang tunai 95 ribu Rupiah diduga hasil penjualan obat-obatan.

“Kejadian tersebut berawal saat piket Polsek Muara Uya menerima laporan tentang adanya balapan liar di desa Muara Uya pada sabtu ,(28/01/2023) malam, kemudian petugas mendatangi tempat tersebut dan setiba disana ada seseorang yang mencurigakan membuang bungkusan plastik lalu setelah dicek bahwa bungkusan tersebut berisi obat terlarang dan diakui milik pelaku RM dan JW” ungkap Kapolres.

Para pelaku mengakui melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut dengan dalih kebutuhan ekonomi karena keduanya tak memiliki pekerjaan.

Kedua tersangka menjual obat tersebut seharga Rp20 ribu per 12 butir atau per butir seharga Rp1.600.

“Dari hasil penjualan obatan tersebut keduanya mendapat keuntungan Rp1 juta setiap boksnya, dan untuk asal barang sendiri masih dalam proses penyelidikan jajaran Satresnarkoba,” lanjutnya.

“Kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana Peredaran Obat – obatan Terlarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana” Tutup Kapolres.(*).

Exit mobile version