Polres Tabalong – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menggelar kegiatan Pemusnahan Barang bukti Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu-sabu dan obat-obatan, bertempat dihalaman Mapolres Tabalong pada rabu (06/09/2023) pagi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H diwakili Wakapolres Tabalong Kompol Taufiq Arifin, S.Hut., S.I.K., Kasat Reserse Narkoba Polres Tabalong Akp Fathony Bahrul Arifin, S.I.K, PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M., Kasi Pidum Kejari Tabalong Novitasari, Perwakilan PN Tanjung M.nuryasin fajri, S.H., M.H, Dinkes setempat serta KNPI Tabalong.
Pemusnahan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip yang berisi Sabu-sabu seberat 23,81 gram yang disita dari pelaku berinisial DI (43) warga desa Palapi kecamatan Muara Uya, Tabalong dan jenis obat-obatan yang diamankan dari tiga orang pelaku atas nama (NA) (28) warga desa lumbang kecamatan muara uya, (RM) (22) warga desa seradang kecamatan haruai, (MA) (28) warga desa tanta kecamatan tanta yang di amankan sebanyak 13.220 butir obat Dextro dan 10.561 obat Yurindo.
Pelaku DI disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009,Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan untuk tiga orang pelaku di sangkakan dengan pasal 53 ayat 1 KUHP dan Pasal 45/35 UU Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda Rp 5 miliar.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu-sabu tersebut dilakukan uji keaslian dengan cara memasukkan kedalam larutan uji atau test kit Narkotika.
Usai dinyatakan keaslian barang bukti tersebut adalah sabu-sabu, kemudian sabu-sabu bersama obat-obatan dihancurkan dengan cara dimasukkan dalam alat pelumat dan di buang kedalam toilet, sedangkan plastik klip kemasan dimusnahkan dengan cara dibakar.(*)