Polres Tabalong Gelar Konferensi Pers Keberhasilan Ungkap Tiga Kasus Tindak Pidana

Polres Tabalong – Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom diwakili oleh Waka Polres Tabalong Kompol Susilo, S.H, S.I.K , M.H didampingi Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K dan PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama melaksanakan konferensi pers dihalaman Mapolres Tabalong pada Rabu (30/11/2022) pagi.

Dalam konferensi Pers tersebut ada 3 kasus yang di gelar yaitu tindak pidana perdagangan orang, Penipuan arisan online dan penggelapan mobil rentalan

Dihadirkan pertama tersangka MW alias Ida Bangkok (55) warga kelurahan Belimbing.kecamatan Murung Pudak.Tabalong, pelaku yang diduga memberikan fasilitas untuk mengekspolitasi korban prostitusi anak di bawah umur yang korbannya seorang gadis asal HSU berusia 13 tahun

Wakapolres Tabalong, Kompol Susilo mengatakan, bahwa MW terjerat pasal UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang disangkakan.

“setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan ekskploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap dengan ancaman pidana10 tahun penjara,” ungkap Wakapolres.

adapun barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar 250 ribu dan satu buah KTP.

“Disini selain orang yang melakukan secara nyata maupun secara gamblang mengangkut, menjemput untuk meraih keuntungan dari itu, kami juga menangkap satu unsur lagi yaitu menempatkan,” jelasnya.

MW memang telah memberikan fasilitas berupa sebuah rumah yang dijadikan tempat ekspolitasi dan tidak berupaya untuk terlebih dahulu mengecek indentitas seperti KTP, buku nikah dan lainnya.

Tersangka tidak memiliki siup pariwisata atau izin membuka perhotelan maupun penginapan, jadi murni rumah yang disediakan untuk menginap,” ujarnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Tabalong dan saat penangkapan serta pemeriksaan tersangka juga kooperatif.

Kasus kedua yaitu penipuan bermodus arisan online yang dilakukan oleh tersangka FM (23) warga Desa Tamiyang Kecamatan Tanta, Tabalong

Dari puluhan korban pembeli arisan, saat ini yang sudah melapor adalah sdri. EY (49) warga desa Lumbang Kecamatan Muara Uya.Kab. Tabalong dengan kerugian 173 juta Rupiah.

“Kejadian tersebut berawal pada Senin (16/11/2022) malam, korban EY diberitahukan oleh teman sekantornya bahwa ada jual beli arisan, EY kemudian menghubungi pelaku FM dengan maksud ingin ikut jual beli arisan online, dan kemudian dibuatkan sebuah grup whatsapp yang beranggotakan orang yang berminat membeli arisan” lanjutnya.

Setiap harinya pelaku FM mengirimkan promosi penjualan arisan dengan berbagai nilai beli dan keuntungan.

Korban EY pun ikut membeli arisan tersebut mulai pada tanggal 26 Agustus 2021 sampai pada tanggal 13 Oktober 2021, dari periode pencairan tanggal 15 September 2021 sampai tanggal 27 Oktober 2021 dengan cara menyetorkan uang pembelian arisan melalui transfer perbankan secara bertahap.

Namun pada pencairan yang dijanjikan pada 27 oktober 2021, pelaku tidak menyanggupi untuk membayarkan karena uang tersebut tidak ada lagi, selama setahun lebih korban berusaha untuk meminta pertanggung jawaban pelaku namun tetap tidak sesuai dengan keinginan korban.

“Saat ini baru satu korban yang melapor, saya himbau apabila ada yang merasa dirugikan segera melapor supaya bisa dilakukan inventarisir kerugian yang lain,” ungkap Kasat Reskrim.

Sementara tersangka FM mengakui bahwa ia membeli dari seseorang, namun penjualnya malah tertangkap.

“Ketika ada bandar pertama saya memiliki untung (diberikan fee),” ujar tersangka FM.

Ia mengatakan, bahwa terdapat sekitar 20 orang yang mengikuti arisan online tersebut. Ia mengakui bahwa uang yang didapatkannya akan diputar, namun pada periode pencairan yang dijanjikannya kepada Pelopor, FM tidak menyanggupi lagi untuk membayarkan karena uang tersebut sudah habis.

Ia mengungkapkan bahwa terdapat 10 orang yang mendapatkan kerugian dengan totalan sekitar Rp 200 juta.(*).

Exit mobile version