Polres Tabalong Gelar Konferensi Pers Keberhasilan Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

In Reskrim

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom pimpin kegiatan Konferensi Pers keberhasilan Polres Tabalong ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan di halaman Mapolres Tabalong. Selasa (31/08/2021) siang.

Dalam kegiatan itu Kapolres Tabalong yang didampingi Akp Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H. Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Supriyono KBO Satreskrim dan Iptu Mujiono Kasi Humas Polres Tabalong menyampaikan keberhasilan Polres Tabalong tangkap diduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sewa mobil pick up.

Tersangka perempuan 3 Orang dengan inisial MR(42), RRA(28) dan NR(39). Ketiga orang ini Warga Mabu’un, Murung Pudak, Tabalong.

Kronologi tindak pidana Bahwa sebelumnya antara Tersangka MR, RRA dan NR serta saksi seorang perempuan inisial SP telah merencanakan untuk mencari sewaan mobil pikap yang kemudian akan menggadaikannya.

Pada hari Jumat (23/07/2021) sekitar jam 14.00 Wita, Ketiga tersangka dan saksi SP kepada Pemilik mobil mengatakan akan menyewa mobil selama 1 hari dan atau 1×24 jam dengan uang sewa Rp. 250.000,-dengan memberikan jaminan berupa KTP asli yang diakui Tersangka RRA adalah KTP milik suaminya. (Hal tersebut dilakukan hanya untuk memperlancar terjadinya sewa, padahal KTP tersebut adalah KTP orang lain dan bukan milik suami Tersangka RRA yang sebelumnya dikuasai oleh Tersangka MR).

Kemudian setelah batas waktu sewa habis pada hari Sabtu (24/07/2021) sekitar jam 14.00 Wita, Pemilik mobil menghubungi Tersangka RRA dengan maksud agar mobil dikembalikan karena waktu sewa telah habis, namun Tersangka RRA kepada Pemilik mobil mengatakan “Akan memperpanjang selama 10 Hari lagi” sehingga Pemilik memberikan keringanan uang sewa menjadi Rp. 200.000,- dan uang sewa menjadi Rp. 2.000.000,- selama sewa mobil /10 hari.

Lanjutan Hari Minggu (25/07/2021) sekitar jam 16.00 Wita, Tersangka NR bersama dengan temannya tanpa sepengetahuan Pemilik mobil menggadaikan mobil tersebut kepada warga Desa Malinau, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan seharga Rp. 20.000.000.

Kemudian uang hasil gadai mobil Rp. 20.000.000 dibagikan yang masing – masing,
MR dapat bagian Rp 4.000.000 dan uang habis digunakan untuk membayar hutang dan modal usaha menjual buah,
RRA Rp 4.000.000 dan uang habis untuk membayar hutang,
NR Rp 4.000.000 dan uang habis untuk membayar hutang, dan
Saksi SP mendapat bagian Rp 4.000.000 dan uang diserahkan kepada Ibu RT karena takut bermasalah dan tidak bisa membayar bunga hutang piutang.

Uang ditempat Ibu RT telah habis untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari karena dirinya baru ditinggal suaminya meninggal dunia.

Bunga dari Rp 4.000.000 menjadi Rp. 5.500.000 dimana kelebihannya sebesar Rp 1.500.000 dikali 4 menjadi Rp 6.000.000 akan dipergunakan untuk menutupi lebihan pada saat nantinya akan menebus kembali kepada penggadai di Loksado dengan rincian membayar perpanjangan sewa Rp 2.000.000 dan membayar operasional saat menggadaikan mobil dan lain – lainnya Rp. 2.000.000.

Pada Hari Senin (26/07/2021) sekitar jam 14.00 Wita Tersangka MR dan RRA mengantarkan uang perpanjangan sewa sebesar Rp. 2.000.000,- kepada Pemilik mobil, setelah itu dibuatkan kuitansi perpanjangan sewa tertanggal 26 Juli 2021 berikut dengan tanda tangan dan nama penyewa yang dilakukan oleh Tersangka nama RRA (tanda tangan dan nama adalah bukan nama yang sebenarnya atau bukan nama panggilan, dilakukan untuk memperdaya dan meyakinkan Pemilik mobil).

Kemudian pada Hari Senin (23/08/2021) terhadap Tersangka MR dan RRA berhasil dilakukan Penangkapan dan dilakukan Penyidikan, dan pada hari Minggu (29/08/2021) Tersangka NR juga berhasil dilakukan Penangkapan selanjutnya dilakukan Penyidikan.

Barang Bukti yang disita petugas adalah
1 unit Mobil Pikap merk Suzuki Carry, Tahun pembuatan 2013, warna Putih, beserta STNK dan BPKBnya
1 buah E-KTP Asli, dan
1 buah kuitansi sewa tertanggal, Tanjung 26 Juli 2021.

You may also read!

Sambangi Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Seradang Adakan Jumat Curhat

Polda Kalsel, Polres Tabalong, Polsek Haruai -  Adakan kegiatan Jumat Curhat di Desa Seradang, Kapolsek Haruai Ipda Muhammad Fajar

Read More...

Kapolsek Banua Lawas Dengarkan Usul Saran Melalui Minggu Kasih

Polda Kalsel, Polres Tabalong, Polsek Banua Lawas - Sebagai upaya untuk mendengar langsung keluhan dari masyarakat, Kapolsek Banua Lawas

Read More...

Pasca Idul Fitri, Ruang Tahanan Di Polres Tabalong Di Razia

Polres Tabalong - Polres Tabalong gelar razia di Rutan Polres Tabalong dengan melibatkan personel dari satuan fungsi Samapta

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu