Polres Tabalong dan Polsek Tanjung Kota melakukan penindakan terhadap balap liar di Taman kota tanjung

Polda Kalsel ,Polres Tabalong , Polsek Tanjung Kota Hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 pukul 02.00 Wita s/d selesai. Kapolsek Tanjung kota bersama anggota dan juga Piket sat Lantas polres Tabalong melakukan patroli dan penindakan terhadap balap liar di taman kota Tanjung. Sasaran patroli adalah lokasi yang sering digunakan oleh para pemuda untuk balapan liar di sepanjang taman kota Tanjung.

“Balapan liar itu dapat berakibat buruk, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Kalau mau balapan, ada tempatnya dan bukan di jalan umum karena membahayakan pengguna jalan yang lain,” tutur Kapolsek Tanjung kota. Selanjut nya dari hasil patroli.

Diamankan 5 ( lima) unit ranmor tidak dilengkapi surat Kendaraan/STNK di  Polres Tabalong jenis :

1. Scoopy warna hitam DA 5981 UI  diKendari oleh  Ahmad Rafi, umur 15 th, pekerja pelajar, Alamat Kel. Jangkung Kec. Tanjung.

2. Scopy merah DA 6926 UBL di kendarai Raziq, umur 15 th, pelajar, Kel.  Agung Kec. Tanjung.

3. Beat Esp AG 2163 RBU kendarai oleh Ilham Udin, 17 th, Pelajar Kec. Tanjung.

4. Beat Esp tanpa plat nomor di tinggal pemiliknya di belakang Plaza Umaiyah Tanjung.

5. Beat Karbo DA 65 71 HX di tinggal Pemiliknya dibelakang Plaza Umaiyah Tanjung.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian,S.I.K melalui melalui Kapolsek Tanjung kota  AKP Triyanto, S.A.P mengatakan, preventif dan proaktif menjadi prioritas polsek Tanjung kota yang harus dijalankan oleh setiap anggota dalam melakukan setiap tugas khususnya pada saat patroli.

“balapan di jalan raya selain melanggar aturan lalu lintas juga dapat merugikan diri sendiri yang akan berdampak fatal bagi pengendara lain, oleh karena itu kami memerintahkan kepada personel untuk aktif mengedukasi pemuda untuk tidak melakukan aksi balapan liar, pungkasnya. (*)

Exit mobile version