Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tanjung Kota

Polda Kalsel, Polres Tabalong – Petugas Polsek Tanjung tangkap seseorang yang diduga pelaku tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu.

Orang tersebut berinisial SH alias Wawan (25), warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.

SH ditangkap disebuah Gang samping dealer yang ada di Selongan, Tanjung pada Minggu (16/01/2022) sore.

Kapolres Tabalonv AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan giat penangkapan pria oleh petugas Polsek Tanjung.

Kronologisnya petugas sering mendapatkan laporan warga disebuah Gang samping Dealer yang ada di Selongan, Tanjung sering terlihat aktifitas mencurigakan.

Tindak lanjut Polsek Tanjung melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan patroli di daerah tersebut guna cipta kondisi kamtibmas.

Sesampai dilokasi yang dimaksud sekitar jam 16.45 wita terlihat seorang pria gunakan sepeda motor matik masuk ke dalam gang.

Petugas curiga dan bergegas mendekati serta langsung mengamankannya. Selanjutnya melakukan pemeriksaan dan ternyata pria tersebut memegangi sebuah bungkusan makanan ringan. Ketika dilihat isinya berupa bungkusan plastik klip sebanyak 1 paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Barang bukti yang disita petugas dalam penangkapan ini berupa 1 paket diduga narkoba jenis sabu – sabu berat bersih 0,18 Gram yang terbungkus makanan ringan;

1 unit kendaraan roda dua jenis matik beserta kontaknya, 1 buah Hp, 1 lembar tisu dan 1 buah baterai.

“Selanjutnya SH dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung. Kemudian kasus ini masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan petugas Polsek Tanjung”, terangnya

Exit mobile version