Tabalong.kalsel.polri.go.id – Disebuah rumah kontrakan di Jalan A. Yani Rt. 16 Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung berhasil diringkus dua orang laki – laki diduga pelaku pengedar sediaan farmasi atau biasa disebut obat Zenith.
Pelaku inisial AK (24) dan B (23) warga Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Petugas gabungan Polres Tabalong dan Polsek Tanjung berhasil menyita barangbukti dari kedua orang tersebut berupa uang tunai sebesar 350 ribu rupiah dan obat zenith sebanyak 12 keping atau 120 butir.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik melalui Kapolsek Tanjung Iptu K. Purba membenarkan adanya penangkapan dua orang laki-laki yang diduga pelaku pengedar obat Zenith, dan sementara pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, terangnya Kapolsek. (*)