Tabalong.kalsel.polri.go.id – Laporan warga terhadap peredaran obat tak memiliki ijin edar jenis carnophen atau zenith kembali berbuah hasil dengan dibekuknya dua orang diduga pelaku penyalahgunaan sediaan farmasi oleh jajaran Satuan Resnarkoba Polres Tabalong.
Seperti pada Kamis (4/7/2017) tadi, anggota Satuan Resnarkoba Polres Tabalong mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di SDN 3 Hikun sedang digelar pesta narkoba, dan mabuk-mabukan.
Mendapat informasi tersebut, kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi. Dan setelah sampai dilokasi sekolahan tersebut, anggota langsung mengamankan 1 orang laki-laki yang dicurigai, yakni MS.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditangan MS ditemukan tujuh (7) butir obat zenith. Dari keterangan MS obat tersebut didapatkan dengan cara membeli dari tersangka lainnya berinisial B beralamat di Desa Kapar Rt 9 Kecamatan Murung Pudak dengan harga 50 ribu rupiah dengan jumlah 10 butir obat zenith.
Mendengar hal tersebut, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap B disebuah Warnet di Jalan Tembok Baru Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung.
Pada saat penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa obat jenis carnophen zenith sebanyak 18 butir yang diletakkan didalam helm warna hitam didekat WC Warnet.
“Atas kejadian tersebut para tersangka barang bukti sudah kita bawa ke Polres Tabalong guna proses lebih lanjut,” ucap Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasubag Humas Iptu H Ibnu Subroto.
Penulis : Donny
Editor : Ibnu Subroto
Publish : Donny