Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas Resnarkoba Polres Tabalong bersama Unit Jatanras Polres Tabalong telah berhasil menangkap 2 pria yang diduga pelaku tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu pada Rabu (2/06) siang.
Kedua pria itu inisial BK (36) yang berprofesi wiraswasta warga Desa Wayau Kecamatan Tanjung dan inisial MY (37) yang berprofesi sebagai petani warga Desa Usih Kecamatan Bintang Ara, Tabalong. Hasil penangkapan kedua orang ini petugas meyita barang bukti berupa serbuk bening diduga narkotika jenis sabu – sabu seberat 34,3 gram, 1 tablet obat diduga narkotika jenis ektasi seberat 0,27 gram dan barang bukti lainnya.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA saat dikonfirmasi membenarkan bahwa petugas gabungan Satresnarkoba dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Sutargo, SH Kasat Resnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap Sdr. BK(36) dan MY(37) yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu dan ektasi pada Rabu (2/06) Siang disebuah rumah di Desa Wayau Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Penangkapan mereka berdua berawal dari informasi warga setempat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Wayau Kec. Tanjung.
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dilapangan. Sesampainya lokasi rumah itu petugas berhasil menangkap mereka berdua didalam rumah dan mendapati dilantai ruang tengah 1 buah kotak bekas rokok yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu – sabu dan 4 buah handphone.
Usai itu dilanjutkan penggeledahan rumah ditemukan 1 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu – sabu disimpan diatas lemari pada ruang tengah,
1 kotak bekas benang jahit warna gold yang didalamnya berisi 1 kantong plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening, 1 tablet obat warna coklat diduga Narkotika, 2 pak plastik klip dan 1 buah timbangan digital warna hitam.
Jumlah serbuk bening diduga narkotika jenis sabu – sabu secara keseluruhan 6 paket dengan berat 34,3 gram dan diduga narkotika jenis ektasi sebanyak 1 tablet berat 0,27 gram.
Kemudian BK mengakui bahwa sabu-sabu miliknya tersebut diperoleh dari seseorang yang berdomisili di kota Banjarmasin, Kalsel untuk dijual di Tabalong.
Dan MY mengakui kepada petugas hanya membantu mengantarkan sabu – sabu yang dijual oleh rekannya BK.
Mereka berdua sudah ditahan di Polres Tabalong dan menjalani proses hukum lebih lanjut.(*).