Polres Tabalong – Satuan Sabhara – Sebagai satuan fungsi yang tugas pokoknya adalah pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli. Satuan Sat Sabhara Polres Tabalong melaksanakan patroli dengan himbauan agar tidak membakar lahan dan hutan di Wilayah Kabupaten Tabalong. Rabu (13/9/2017)
Kegiatan tersebut dilakukan rutin guna menekan kegiatan masyarakat yang akan membuka lahan pertanian dengan cara membakar di kawasan masyarakat desa Binturu Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, Bripka Hendra maulana, SH dan Bripda Taufik Kurahman memberikan penyuluhan tentang larangan membakar hutan dan lahan sesuai dengan yang di amanatkan oleh undang-undang RI No. 18 Tahun 2014,pasal 48 ayat 1 yang berbunyi ,”Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengelola lahan dengan cara membakar, yang berakibat pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup”. Di ancam dengan pidana penjara 15 tahun/denda 10 Milyar rupiah.
Dengan adanya anggota yang berpatroli dapat mengurangi masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan dengan senagaja untuk membuka lahan baru, dan menguranginya tindak kejahatan serta premanisme. (vica)