Polisi Tabalong Berhasil Tangkap Pria inisial MR yang Diduga Pelaku Curat

Polda Kalsel, Polres Tabalong – Tim gabungan gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Unit Jatanras Polres HSU, Unit Reskrim Polsek Kelua dan Anggota Polsek Banua Lawas lakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan didepan Pasar Kelua Kel. Pulau Kec.kelua Kab. Tabalong, pada Minggu (15/11).

Diduga pelaku Curat seorang laki-laki berinisial MR(49) warga Desa Purai Kec Banua Lawas Kab Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui Akp H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan giat penangkapan Sdr. Inisial MR(49) yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Bermula adanya laporan di Polsek Kelua mengenai kejadian pencurian Handphone yang terjadi di Depan pasar Kelua Kel. Pulau Kec. Kelua Kab. Tabalong, Kejadian tersebut terjadi pada saat pelapor memarkirkan mobilnya didepan Pasar kelua dan setelah itu pelapor beserta istrinya turun dari mobinya dan kemudian pergi belanja, dan sebelum meninggalkan mobilnya pelapor meninggalkan handphone didalam mobilnya. Saat kembali kemobilnya, dan pada saat pelapor akan membuka kunci pintu mobilnya ternyata kunci pintu mobil sebelah kanan sudah rusak dan sudah tidak tertutup lagi, lalu pelapor melihati handphonenya ternyata sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan karena mengalami kerugian sebesar Rp. 2.050.000,-

Hasil penyelidikan, akhirnya dilakukan Penangkapan terhadap diduga pelaku Curat MR(49) saat berada di sebuah Rumah Desa Purai Kec Banua Lawas Kab Tabalong. Setelah di interogasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya MR(49) beserta barang bukti berupa 1 bah Handphone warna Merah, 1 buah kotak Handphone, 1 Buah Obeng, 1 buah baju motif garis kotak warna biru, 1 buah Sepeda Motor Honda Beat Street Warna putih dibawa ke Polres HSU guna proses lebih lanjut.(*).

Exit mobile version