Polisi Tabalong Berhasil Tangkap IR yang Diduga Bandar Judi Togel

Polres Tabalong – Polda Kalsel,  Unit gabungan Polsek Muara Harus dan Polsek Tanjung, berhasil lakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Judi jenis togel (totok gelap) di Desa Manduin Kec. Muara Harus, Kab. Tabalong pada Selasa (20/10).

Diduga pelaku judi jenis togel merupakan seorang bandar dan pengumpul, yang berinisial IR(22) warga Desa Manduin Kec Muara Harus Kab Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui Akp H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong saat dikonfirmasi siang Kamis (22/10) membenarkan giat penangkapan IR(22) diduga pelaku judi togel.

Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong, anggota Polsek Muara Harus dan Polsek Tanjung mengenai adanya tindakan judi jenis togel di Desa Manduin, Kec Muara Harus yang diketahui IR(22) sebagai bandar dan pengumpulnya.

Selanjutnya petugas berhasil menangkap IR(22) di sebuah warung di jalan Desa Manduin Kec. Muaraa Harus dan dari hasil Introgasi IR(22) mengakui perbuatannya.

Barang bukti yang disita berupa 1 buah kartu ATM, 1 buah buku tabungan, 1 buah Handphone  warna Hitam, 2 buah kertas rekapan diduga nomor togel, Uang tunai sebanyak Rp.784.000,-(Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah).

Selanjutnya IR(22) beserta barangbukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.(*).

Exit mobile version