Polisi Tabalong bekuk pengedar Narkoba

Polda Kalsel, Polres Tabalong – Seorang pria berinisial RN alias Canul (31 Tahun) diringkus Satuan Reserse Narkoba yang di pimpin Oleh IPTU Sutargo, SH pada Selasa (22/2/2022) malam.

Canul yg diketahui sebagai warga kelurahan Agung kecamatan Tanjung Tabalong ini diringkus SatresNarkoba di Taman Makam Pahlawan setelah dibuntuti beberapa waktu terlihat membuang sesuatu dan melarikan diri, Setelah dibekuk Canul mengakui bahwa sebelumnya mengambil bungkusan rokok yang di dalamnya terdapat butiran kristal yang di duga Narkotika Jenis sabu-sabu. Dan setelah di timbang dengan berat kotor 5,03 dan berat bersih 4,83 Gram.

Dari keterangan RN alias Canul , bahwa di rumahnya di kelurahan agung kecamatan Tanjung Tabalong ada menyimpan obat yang diduga mengandung Karisoprodol (Zenit), setelah dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan Tablet warna putih yang bertanda strip pada satu sisi yang diduga mengandung Karisoprodol sebanyak 11.250 butir yang disimpan didalam kardus bekas air mineral yang berada didalam kamar rumah tersebut.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom melalui Kasi Humas IPTU Mujiono membenarkan telah mengamankan tersangka RN alias Canul berikut barang bukti berupa :

– 1 bungkus plastic klip besar yang berisi satu bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,03 gram dan berat bersih 4,83 gram

– 1 bungkus bekas rokok Sampoerna Mild warna putih merah

– 1 lembar plastik warna hitam

– 1 unit Sepeda motor Honda Beat Nopol : DA 6170 HAC warna merah beserta Kunci Kontak

– 1 buah Smartphone Android warna merah

– 9 bungkus plastik klip besar yang masing-masing bungkusan berisi 1000 butir tablet warna putih tanpa merk dengan penanda strip yang diduga mengandung Karisoprodol, dengan total keseluruhan 9 Ribu butir.

-satu bungkus plastic klip besar yang berisi tablet warna putih tanpa merk dengan penanda strip yang diduga mengandung Karisoprodol sebanyak 700 butir

-satu kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat tujuh plastik bening  yang berisi 10 plastic klip yang didalam nya berisi 100 butir obat tablet warna putih tanpa merk dengan penanda strip yang diduga mengandung Karisoprodol, dengan total 700 butir

– satu kantong plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 85 bungkus plastic klip yang masing-masing berisi 10 butir obat tablet warna putih tanpa merk dengan penanda strip yang diduga mengandung Karisoprodol.

Atas perbuatan nya tersebut, RN alias Canul di kenakan  Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Exit mobile version