Polres Tabalong – Perangi narkoba di Kabupaten Tabalong, Pemkab Tabalong melalui Kesbangpolinmas Tabalong menggelar acara Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN yang bertempat di Gedung Djoeang Kabupaten Tabalong. Selasa (29/11/2022) siang.
Polres Tabalong hadir di acara tersebut selaku narasumber yang disampaikan langsung KBO Satresnarkoba Ipda Ricardh David. HG, S.AP.
Peserta Sosialisasi berjumlah 147 orang terdiri dari Perwakilan SKPD Pemkab. Tabalong dan Para Kades dari Tiga Kecamatan Murung Pudak, Tanjung dan Tanta.
Adapun materi sosialisasi yang disampaikan Ipda Ricard adalah sanksi hukum bagi para pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan ada kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN yang diselenggarakan Kesbangpolinmas Tabalong dan Satresnarkoba Polres Tabalong sebagai narasumber di acara tersebut.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan petugas gabungan Kesbangpolinmas Tabalong, Polres Tabalong dan BNNK Tabalong selama tiga hari mulai dari hari ini tanggal 29 Nopember sampai 1 Desember 2022.
Lokasi pelaksanaan sosialisasi dibagi menjadi 3 wilayah, di awali wilayah tengah meliputi kecamatan (Tanjung, Murung Pudak, Tanta) lanjut wilayah selatan (Muara Harus, Pugaan, Kelua dan Banua Lawas) dan terakhir wilayah utara (Bintang Ara, Haruai, Upau, Muara Uya dan Jaro).
“Polres Tabalong berharap kepada para peserta sosialisasi agar tidak terlibat dari penyalahgunaan narkoba, kemudian kami juga mengajak seluruh ASN dan Aparat Desa untuk bersama – sama memberikan edukasi kepada masyarakat umumnya, khususnya masyarakat Tabalong bahaya narkoba dan sanksi hukum terhadap para pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba”, ucapnya.