Tabalong.kalsel.polri.go.id – Sebagai satuan fungsi pembinaan,melalui Kasat Binmas Polres Tabalong Iptu Didik Sumrahadi dan staffnya Brigadir Eko Setiawan dalam kegiatan ini menempel Maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar. Jum’at (8/9/2017).
Kegiatan tersebut dilakukan ditempat khalayak ramai di Desa Namun Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong. Yang mana Maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan karhutla selalu disebar dan ditempel di depan sebuah warung tempat persinggahan angkutan umum dan bus lintas provinsi, dengan tujuan mudah dilihat hingga dibaca oleh masyarakat.
Adapun isi dari Maklumat tersebut berupa sanksi pidana bagai para pelaku pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja dan dituangkan ancaman hukuman penjara dan dendanya.
“Dengan adanya kegiatan ini di harapkan kedepannya kegiatan masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar ditinggalkan, karena perbuatan tersebut melanggar hukum serta merugikan diri sendiri dan orang lain”, imbuh Iptu Didik.(Onez)