Polisi Sebarkan Himbauan Larangan Karhutla

In Binmas, Satuan Binmas

Tabalong.kalsel.polri.go.id – Sebagai satuan fungsi pembinaan,melalui Kasat Binmas Polres Tabalong Iptu Didik Sumrahadi dan staffnya Brigadir Eko Setiawan  dalam kegiatan ini menempel Maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar. Jum’at (8/9/2017).

Kegiatan tersebut dilakukan ditempat khalayak ramai di Desa Namun Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong. Yang mana Maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan karhutla selalu disebar dan ditempel di depan sebuah warung tempat persinggahan angkutan umum dan bus lintas provinsi, dengan tujuan mudah dilihat hingga dibaca oleh masyarakat.

Adapun isi dari Maklumat tersebut berupa sanksi pidana bagai para pelaku pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja dan dituangkan ancaman hukuman penjara dan dendanya.

“Dengan adanya kegiatan ini di harapkan kedepannya kegiatan masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar ditinggalkan, karena perbuatan tersebut melanggar hukum serta merugikan diri sendiri dan orang lain”, imbuh Iptu Didik.(Onez)

 

You may also read!

Ciptakan Situasi Aman, Polres Tabalong Hadir Dibeberapa Mesjid

Polres Tabalong - Personil Polres Tabalong turut serta dalam menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan sholat tarawih di beberapa

Read More...

4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan

Divisi Humas Polri bersama wartawan melakukan aksi mulia dengan berbagi takjil berbuka puasa gratis kepada para pengendara. Kegiatan

Read More...

Sambut Perayaan Paskah, Polres Tabalong Lakukan Pengamanan Dibeberapa Gereja

Polda Kalsel - Polres Tabalong - Dalam rangka menyambut perayaan Paskah yang damai dan aman, Polres Tabalong gelar

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu