Polisi Muara Harus Tangkap Pelaku Penipuan Kontrak Kerja Fiktif

Tabalong.kalsel.polri.go.id – Dari hasil laporan Rahim (25) warga Desa Murung Karangan Rt.02 Kecamatan Muara Harus. Polres Tabalong melalui Polsek Muara Harus pada Senin (12/6/2017) tadi berhasil membekuk pelaku penipuan lowongan kerja fiktif dengan pelaku berinisial S (40) yang beralamat di Desa Manarap Hulu Rt.02 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten HSU Amuntai.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik melalui Kapolsek Muara Harus mengatakan kronologis kejadian berawal pada Jumat 26 Mei 2017 tadi, sekitar. 14.00 wita pelaku inisial S datang ke rumah Rahim, dengan maksud untuk menawarkan pekerjaan kepada korban di Tambang PT.Adaro Indonesia.

Pelaku dengan janji manis bisa menawarkan serta memberikan pekerjaan kepada korban, asal ada Uang jasa pengurusan yang dimintai pelaku sebesar Rp 8.000.000. Karena yakin dan percaya dengan bujuk rayu, akhirnya Rahim menyerahkan Uang sebesar Rp.4,500.000  dengan cara dua tahap. Tahap pertama diserahkan hari Sabtu 27 Mei 2017, sebesar Rp. 2.500.000. Kemudian tahap kedua diserahkan pada hari Minggu tgl 28 Mei 2017 sebesar Rp.2.000.000, tapi setelah uang diserahkan ternyata tidak juga Rahim dikerjakan, akhirnya ditanyakan dan didesak Rahim, akhirnya pada hari Senin tanggal 12 juni 2017, sekira pukul 15.00 wita, pelaku inisial S datang menemui Rahim. Kemudian menyerahkan surat kontrak kerja, setelah diperiksa surat tersebut diduga fiktif.

Rahim merasa keberatan, lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Muara Harus. Akhirnya pelaku inisial S ditangkap petugas dan dibawa ke Polsek Muara Harus. Sementara pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kata Kapolsek Iptu Samsu Suargana.

Penulis : Donny

Editor : Ibnu Subroto

Exit mobile version