Polres Tabalong – Polsek Banua Lawas,polisi lakukan mediasi permasalan antar warga amuntai utara Dengan Pemilik Kandang Ternak ayam Warga Pamatang Kecamatan Banua Lawas.pertemuan pun dilakukan Diperbatasan antara kedua belah desa.adapun Pokok permasalahan karena adanya keterlambatan pembayaran uang iuran perbaikan jalan oleh pemilik kandang Dengan warga Desa Air Tawar Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara.(12/09/2017)
Dalam Kegiatan tersebut juga Dihadiri Kapolsek Banua Lawas Yang diwakili Kanit Reskrim Bapak Bripka eko Saputro, beserta Bhabinkamtibmas, Danramil Amuntai Utara bapak Pelda Gajali R, beserta Babinsa Pamatang Kopda Rahmadani, Babinsa,Air Tawar Sertu MS Juran, Perwakilan warga Desa Air Tawar sdr Hakila, Kades Pamatang sdr Maidi dan pemilik kandang Ternak.
Dalam Pertemuan tersebut kanit reskrim terlebulih dahulu mendengarkan penjelasan masing – masing pihak yang berselisih dan dilakukan mediasi. Berkat mediasi tersebut didapatkan Kesepakatan dibuatkannya surat perjanjian dari Kepala desa.
Adapun Hasil Kesepakatan bahwa setiap pemilik Kandang membayar iuran sebesar Rp.50.000,- / 1.000 ekor ayam untuk pemeliharaan jalan didesa Air Tawar,apabila kandang kosong maka uang iuran ditiadakan,dan juga bila dikemudian hari salah satu peternak tidak mentaati peraturan ini maka semua sepakat melaporkan kepihak perusahaan.
Dalam kegiatan tersebut juga anggota Polsek Banua Lawas tak lupa berpesan Agar Apabila Ada terjadi Perselisihan dalam bermasyarakat antara Desa Tetangga maupun dalam satu wilayah Sebaiknya diselesaikan Dengan Jalan kekeluargaan.(cdra)