Polisi Berhasil Ungkap Kejahatan Pencurian Spesialis Mesin Traktor di Tabalong

Polda Kalsel, Polres Tabalong – Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom didampingi Akp Trisna Agus Brata, S.H., M.H Kasat Reskrim, Akp Samsu Suargana, S.AP Kapolsek Murung Pudak, Iptu Mujiono Kasi Humas dan Ipda Agus. S Kasi Propam Polres Tabalong dalam acara Konferensi Pers Polres Tabalong pada Senin (31/01/2022) siang yang bertempat di Mapolsek Murung Pudak.

Kapolres menyampaikan keberhasilan Pengungkapan Kasus Pencurian dengan pemberatan spesialis mesin traktor oleh personel gabungan Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Murung Pudak.

Tersangka berjumlah 4 orang laki – laki yang berinisial YL(24), warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak,  AJ (41), warga Rintis Desa Warukin, Kecamatan Tanta dan KH alias Kuhar alias Halong (43), warga Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta, Tabalong serta 1 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Murung Pudak Polres Tabalong.

Para tersangka ini melancarkan aksi kejahatannya dengan melakukan survey terlebih dahulu dengan menggunakan sepeda motor kemudian langsung dilakukan aksinya pada dini hari antara jam 01 sampai dengan 03.00 Wita;

Dan tersangka mencari sasaran dengan menggunakan mobil setelah melihat dan menemukan traktor, mereka berhenti lalu mengambil mesin traktor dengan cara melepas baut gunkan kunci pas yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu. Usai melepas mesin traktor kemudian dimuat atau diangkut ke mobil carry pick up.

Tempat Kejadian Perkara pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka sementara yang diketahui ada 3 tempat, sebagaimana 2 laporan polisi di Polsek Murung Pudak tanggal 27 Januari 2022.

TKP pertama di Kuranji Rt. 01 Kelurahan Sulingan yang dicuri sebanyak 2 unit mesin traktor dan mesin air;

Kedua di Kadaman Rt. 11 Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak dan berhasil mencuri 2 buah kerangka traktor yang terdiri dari 4 buah ban besi traktor, 2 buah ban karet serta gardan traktor;

Dan Ketiga di Desa Kambitin, Kecamatan Tanjung sebanyak 1 buah mesin dumping.

Kronologis penangkapan berawal dari laporan informasi unit opsnal satreskim Polres Hulu Sungai Tengah ( Barabai ) Bahwa Pria Inisial AJ diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan mesin traktor TKP Desa Durian Gantang Barabai . Setelah AJ ditangkap petugas Polres HST dan menjelaskan bahwa ia melakukan kejahatan bersama dua pelaku lainnya inisial YL dan AS (21 Tahun) Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak.

Dengan adanya informasi itu, Personel gabungan yang dipimpin Akp Samsu Suargana, S.AP Kapolsek Murung Pudak menuju sasaran di Desa Maburai.

Sdr. YL dan AJ berhasil ditangkap petugas dirumahnya di Desa Maburai. Pada saat kedatangan kami, YL sedang berusaha melarikan diri ke Kotabaru namun berhasil ditangkap sedangkan AS Pura-pura sakit.

Barang bukti yang ditemukan dirumah Tersangka YL Sebanyak 9 buah mesin Traktor Merk Kubota dan Yanmas. (2 buah diserahkan ke Polres HST dan 7 buah di Polsek Murung Pudak);

2 buah mesin Compresor, 6 buah Roda Besi Traktor, 2 buah Ban karet Traktor, 3 pasang Rangka Traktor, 1 Besi Bajak, 2 buah besi Pengurai Tanah, 1 Buah Mesin Sedot air, 6 Buah Mesin Potong Rumput, 1 Buah Mobil Suzuki Carry Pick Up warna Hitam dan 2 Unit Ginset.

Selanjutnya pengembangan kasus berhasil tangkap pria inisial KH alias Kahar alias Halong (43), di sebuah pondok yang dijadikan tempat tinggalnya yang berlokasi di Laburan Rt. 01 Desa Padang Panjang Kec. Tanta Kab. Tabalong pada Kamis (28/01/2022) sore.

Selain bertempat tinggal di wilayah Kab. Tabalong, Kahar juga bertempat tinggal di Desa Halong, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.

Kahar diduga melakukan  tindak pidana pencurian dengan pemberatan di TKP depan garasi sebelah kanan rumah korban yang beralamat Jalan Kadaman Rt. 10 Desa Kapar Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong, pada Selasa (18/01/2022) pagi.

Atas peristiwa ini, korban inisial JHN (49), warga Kadaman Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong merasa keberatan atas hilang barang-barang spare part Quick Traktor merk Kubota RD 110 D 2T milik kelompok Tani Berkah Tani yang sedang dalam perbaikannya.

Spare part yang hilang berupa 2 buah Roda besi, 1 set Hand traktor, 2 buah tuas gigi, 2 buah Tuas Kopling dan 2 buah Roda karet. Kerugian diperkirakan kurang lebih 10 juta rupiah. Korban pun melaporkan peristiwa ini ke Polsek Murung Pudak.

Ia melakukan kejahatan pencurian bersama 2 orang rekannya Inisial Sdr. YD alias Andi dan Sdr. AJ alias Adi.

Sdr. YD dan AJ kini juga sudah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum di wilayah Hukum Polres Hulu Sungai Tengah (Barabai).

Tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Murung Pudak guna proses Penyidikan dan disangkakan telah melanggar Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana berbunyi “Pencurian yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama sama dan untuk mencapai/mengambil Barang dengan cara membongkar atau memakai kunci Palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.(*).

Exit mobile version