Polisi Berhasil Menangkap Satu Orang Diduga Pelaku Curanmor Beserta Penadahnya

Polres Tabalong – Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatya di wilayah Kecamatan Haruyan telah ditangkap 2 orang diduga pelaku curanmor pada Rabu (8/01) pagi.

Kedua laki-laki tersebut inisial M(20) dan A (23) beralamat tempat tinggal yang sama di Desa Tatah Barikin, Haruyan, Hulu Sungai Tengah.

Petugas berhasil menyita 1 unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150, warna Hitam, tahun 2014, Noka. MH8BG41EAEJ232174, Nosin. G427-ID235882, No.Pol.: DA 4558 UK.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.Ik, CFrA melalui Iptu P. Siregar, SH Kapolsek Tanta membenarkan penangkapan 2 orang diduga pelaku curanmor di daerah Kec. Tanta, Tabalong.

“Penangkapan M(20) dan A(23) di Desa Tatah Barikin, Haruyan, Hulu Sungai Tengah. Kemudian sdr. M(20) diduga sebagai pelaku curanmor dan A(23) diduga pelaku penadah hasil dari kejahatan curanmor”, terang Iptu P. Siregar, SH

Keberhasilan petugas dalam pengungkapan kasus curanmor di daerah Tanta, Tabalong berkat kerjasama dengan Polres Balangan dan Polres Hulu Sungai Tengah, sehingga M(20) dan A(23) dapat kita amankan di wilayah Hulu Sungai Tegah. Saat ini kedua orang tersebut sudah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti sepeda motor ada di Polsek Tanta.

Mereka berdua melancarkan aksi kejahatan sebagaimana laporan polisi di Polsek Tanta pada Sabtu (14/12). Tempat kejadian perkara di Desa Pamarangan Kanan Rt. 05, Kec. Tanta, Tabalong. Korban bernama Muhammad Amin (23).

Tagline, Polda Kalsel Polres Tabalong Kapolres Tabalong

(Humas Polres Tabalong)

Exit mobile version