Polantas Tabalong Tindak Sopir Bermuatan Lebih

Polres Tabalong – Sat Lantas – Jajaran satuan lalu lintas Polres Tabalong menggelar kegiatan pemeriksaan terhadap mobil angkutan barang jenis Tronton dan Dump Truck Fuso dengan bermuatan semen di Jalan A. Yani Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Sekitar pukul 11.00 Wita. Senin (07/08/2019)

Kasat Lantas Tabalong Ajun Komisaris Polisi M. Noor Chaidir. SH. S.Ik selaku pimpinan dalam giat pemeriksaan angkutan barang menyampaikan bahwa petugas dilapangan menemukan beberapa orang sopir mobil bermuatan barang melebihi kapasitas yang ditentukan di dalam buku KIR dengan rata – rata melebihi sebanyak 5 Ton.

Petugas lantas dilapangan diperintahkan melakukan penindakan tilang online kepada Sopir sebagaimana dengan pasal pelanggaran kelebihan muatan sesuai pasal 307 dan KIR habis masa berlaku sesuai pasal 283 (3) UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan barang bukti surat menyurat. Tegas Kasat Lantas. (ervn)

Tagline, Polda Kalsel Polres Tabalong Kapolres Tabalong.

Exit mobile version